Sediakan Layanan Esek-esek, Izin 3 Panti Pijat di Perumahan Elite Bintaro Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:11 WIB
loading...
Sediakan Layanan Esek-esek, Izin 3 Panti Pijat di Perumahan Elite Bintaro Dicabut
Sejumlah terapis panti pijat di Tangsel saat diamankan petugas Satpol PP Kota Tangsel.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Tiga panti pijat di kawasan perumahan elite Bintaro Jaya, Kota Tangsel, digerebek Satpol PP Kota Tangsel. Sebanyak lima terapis pijat, pemilik panti diamankan petugas.

Tidak hanya menyediakan layanan kesehatan tubuh, para terapis ini juga kerap melayani jasa prostitusi. Mereka menyiapkan alat pengaman berupa kondom di kamar, dan melayani jasa seksual para pelanggannya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan, razia dilakukan petugas gabungan, pada Senin, 19 Oktober 2020 kemarin. "Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel melakukan razia PSBB di wilayah Bintaro Jaya. Saat monitoring terkait PSBB, ditemukan ada tiga tempat panti pijat di Bintaro," kata Muksin kepada SINDOnews pada Selasa (20/10/2020).

Ketiga pemilik panti pijat yang diamankan yakni, Lina Lestari- Panti Pijat Forti Bintaro, Irman Santosa-Panti Pijat Prima Segar BTC bintaro, dan Kiki Warsini Rizkota-Panti pijat Teratai BTC. "Di panti pijat Forti Bintaro ada 5 terapis dan 1 admin yang kita amankan. Lalu di panti pijat Prima Segar ditemukan juga kasir dan satu orang office boy, dan panti pijat Teratai BTC ditemukan pemiliknya saja," ujarnya. (Baca: Pengakuan Blak-blakan Laura, PSK Bertubuh Semok yang Terjaring Razia di Bintaro)

Namun, di panti pijat Teratai BTC itu, petugas berhasil mengamankan kondom dan tisu basah. Diduga, sebelum dirazia, panti pijat ini usai menerima tamu dan melakukan service."Kita menemukan barang bukti bahwa tempat tersebut masih beroperasi. Kita temukan tisu basah dan alat kontrasepsi yang bekas dipakai. Mereka kita bawa ke kantor dan kita denda masing-masing Rp1 juta," jelasnya.

Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Tangsel juga langsung membuatkan rekomendasi pencabutan izin operasional terhadap ketiga panti pijat berkedok prostitusi terselubung itu.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)