Begini Bunyi Provokasi di Akun Media Sosial Penggerak Pelajar Demo

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:05 WIB
loading...
Begini Bunyi Provokasi di Akun Media Sosial Penggerak Pelajar Demo
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi membeberkan contoh-contoh isi akun media sosial Facebook dan Instagram yang dipakai tiga remaja berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17) untuk menggerakkan para pelajar melakukan aksi demo di Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Jadi isinya itu berbagai ajakan dan undangan melalui medsos FB dan Instagram dengan maksud berbuat rusuh dan ricuh," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (20/10/2020).

Menurutnya, ajakan kerusuhan itu disampaikan mereka melalui akun Facebook STM se-Jabodetabek yang mana anggotanya ada 21 ribu lebih dan akun Instagram @panjang.umur.perlawan yang mana followernya sekitar 11 ribu lebih untuk terlibat demo pada 8, 13, dan 20 Oktober 2020. (Baca juga: Cegah Kerusuhan saat Aksi Demo, Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk Resmi Ditutup)

Misalnya mengajak pelajar membawa peralatan masker, kacamata renang, odol, raket untuk memukul gas air mata, molotov, petasan, bebatuan, botol kaca, dan lainnya.

"Contoh ada tulisan, buat kawan-kawan ogut, jangan lupa bawa peralatan, termasuk sajam, botol, kaca atau gir motor supaya polisinya jatuh, seperti itu ajakannya," kata Argo.

Di situ juga ada ajakan untuk pelajar di wilayah luar Jakarta untuk menyesuaikan aksinya di wilayah masing-masing pula, khususnya di kawasan DPRD. Adapun tiga provokator yang diamankan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut guna pengembangan. (Baca juga: Polisi Telusuri WhatsApp Group Penggerak Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja)

"Ada satu lagi yang masih dilakukan pendalaman sampai sekarang. Sedangkan untuk proses hukumnya karena masih di bawah umur maka prosesnya berbeda dengan orang dewasa baik dari pemeriksaan hingga ke penahanannya," ucapnya.

Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)