Tak Jadi November, 480 Ribu Warga Kota Bekasi di Vaksin Covid-19 Januari 2021

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:01 WIB
loading...
A A A
Standar pelayanan Vaksin Covid -19 diberikan oleh dokter, perawat dan bidan. Dalam pelaksanaannya, pemberian vaksin harus berdasarkan kajian ITAGI ( Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). Dalam pelaksanaan Vaksinisasi Covid-19, kelompok usia produktif berusia 18-59 tahun.

Sehingga vaksinisasi dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP. Ia menegaskan, kerjasama dengan klinik, juga berlaku naik kantor atau perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain-lain, termasuk pos-pos pelayanan imunisasi di tempat-tempat strategis.

Rahmat juga menekankan bahwa nantinya ruang atau tempat pelayanan pemberian vaksin covid -19 sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan. Juga demikian dilengkapi dengan fasilitas mencuci tangan dan sabun atau hand sanitizer. Pengaturan pelayanan antar petugas juga akan diberi jarak aman 1-2 meter.

Ruang atau tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat, sasaran dan pengantar keluar dan masuk dapat bergantian. Untuk tempat ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah."Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1-2 meter, sesudah imunisasi menunggu selama 30 menit," pungkasnya.
(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)