Gandeng Komunitas, Polres Jaksel Deklarasikan Jaga Jakarta dari Anarkisme

Senin, 19 Oktober 2020 - 14:23 WIB
loading...
Gandeng Komunitas, Polres Jaksel Deklarasikan Jaga Jakarta dari Anarkisme
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono bersama Dandim O504, Kolonel Inf Ucu Yustiana turut hadir dalam apel yang digelar di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ratusan komunitas di Jakarta Selatan menggelar deklarasi 'Jaga Jakarta' untuk menolak demo anarkis. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono bersama Dandim O504, Kolonel Inf Ucu Yustiana turut hadir dalam apel yang digelar di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Budi mengatakan apel ini dalam rangka untuk mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dari anarkisme di wilayah Jakarta Selatan. (Baca juga: Lindungi Masyarakat dari Demo Anarkis, Polisi Bersama TNI Gelar Apel Jaga Kampung Kite )

"Jadi apel hari ini kita bersama sama TNI Polri, Satpol PP juga datang. Kita bersama sama mengumpulkan seluruh ormas yang ada di jakarta selatan FKDM, Komunitas, Pokdar Kamtibmas, pokoknya seluruh komunitas-komunitas yang ada di jakarta selatan untuk sama sama kita melaksanakan apel siaga dalam rangka untuk mengamankan jakarta selatan yang aman dari anarkisme," ucap Budi.



Budi mengatakan, pihaknya menolak tegas aksi anarkisme dalam proses unjuk rasa. Ia merujuk pada aksi demo menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beberapa hari yang lalu. "Kita berkomitmen menolak bentuk anarkisme yang merusak fasilitas-fasilitas umum. Kita wujudkan jakarta selatan yang aman," jelasnya.

Adapun Polres Metro Jakarta Selatan dan Dandim 0504 gencar melakukan imbau sebagai upaya pencegahan agar aksi demo yang disinyalir masih akan berlangsung beberapa pekan ke depan bisa berjalan aman dan lancar. ( )

Imbauan itu melalui media sosial maupun rembuh bersama tokoh masyarakat setempat. "Kalau imbauan saya bersama pemkot, TNI Polri sudah melaksanakan imbauan imbauan melalui sosial media, melalui kepala sekolah untuk anak-anaknya tidak ikut unjuk rasa. Biarkan mereka belajar," tukasnya.

Selain itu, komunitas ini juga diperbantukan untuk membantu TNI-Polri namun dengan kewenangan tersebut. Mereka diharapkan bisa mencegah adanya tindak pidana anarkisme dalam aksi demo.

"Untuk pencegahan mereka ini diperbantukan untuk mengamankan tempat-tempat yang sentra ekonomi, baik di pusat perbelanjaan maupun fasilitas umum. Tugas mereka adalah membantu TNI-Polri dengan kewenangan yang terbatas," tegasnya.

Sementara itu, Dandim O504, Kolonel Inf Ucu Yustiana mengatakan sesuai UU bahwa TNI siap membackup Polri mengamankan aksi demo. Pihaknya akan menjaga objek vital hingga fasilitas umum untuk menghindari aksi anarkisme dari oknum-oknum tak bertanggung jawab.

"Pelibatan TNI sendiri sesuai UU, kami itu membantu polri dan pemda dalam rangka mewujudkan kamtibmas di wilayah. Bentuknya kami ada BKO dari Kodam sesuai dengan permintaan Polri. Pasukan-pasukan itu untuk mengamankan sentra ekonomi dan kantor pemerintahan dan objek vital di wilayah jakarta selatan," sambung dia.

Berikut Isi Deklarasi Jaga Jakarta Dari Anarkisme se-wilayah Jakarta Selatan:

Kami forum silaturahmi lintas ormas sewilayah jaksel pada hari ini senin 19 oktober 2020 menyikapi perkembangan situasi keamanan dan dengan didasari kesadaran tanpa intervensi dari pihak manapun serta dengan menyebut nama tuhan yang maha esa. Ormas-ormas yang berkumpul di tempat ini menyatakan.
  1. Tetap setia kepada pancasila, uud 1945, NKRI dan bhineka tunggal ika
  1. Menolak dengan tegas aksi anarkisme dan segala bentuk aksi kekerasan lainnya.
  1. Mendukung negara serta siap berpartisipasi dalam menciptakan dan memelihaa kamtibmas.
  1. Menolak keras hoaks dan ujaran kebencian.
  1. Menghimbau untuk tidak memanfaarkan anak-anak, remaja, pelajar dan kaum rentan dalam kegiatan unras.
  1. Mengutamakan mustawarah dalam menyelesaukan masalah serta menggunakan jalur-jalur hukum yang berlaku.
  2. Mendukung dan aktif berpartisipasi dalam penegakan disiplin sosial protokol kesehatan dalam rangka memutus mara rantai penyebaran virus Covid-19.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2283 seconds (0.1#10.140)