3 Tahun Pimpin Jakarta, Pengamat Ini Sebut Anies Gagal

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 05:35 WIB
loading...
3 Tahun Pimpin Jakarta,...
Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai Anies Baswedan gagal memimpin ibu kota. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan gagal memimpin ibu kota. Sejumlah program tak bisa direalisasi, mulai dari rumah DP 0 rupiah, pembangunan MRT-Monas, penyelenggaraan Formula E, hingga mengatasi penanganan banjir.

“Bisa dikatakan ini Anies gagal. Tiga program itu tak bisa dilaksanakan selama tiga tahun,” kata Nirwono saat dihubungi SINDOnews, Jumat (16/10/2020). (Baca juga; Tiga Tahun Anies, Begini Nasib Kampung Akuarium Jakut yang Digusur Ahok )

Nirwono lantas melihat, selama periode itu, Anies terlihat tak harmonis dengan pemerintah pusat. Khususnya dalam menangani masalah sungai, perbedaan kepentingan nama menjadi permasalahannya.

“Gubernur DKI menyindir Menteri PUPR di depan publik, mempersoalkan pembagian tugas pusat-daerah. Lalu wadukCiawi dan waduk Cimahi, konservasi hutan lindung puncak, penertiban bangunan, dan tata ruang,” kata Nirwono.

Dilain sisi, upaya menormalisasi sungai hingga 2022 dianggap mustahil. Sebab wacana Anies untuk menaturalisasi kawasan ini masih dianggap belum mampu lantaran ketersedian rusun yang masih belum tersedia sebagai relokasi warga bantaran kali.

Termasuk soal kawasan Monas. Tiga tahun masa kepemimpinannya, Anies telah menjadikan monas sebagai arena pertarungan Politik oleh sejumlah pihak. (Baca juga; Arief Poyuono Kembali Serang Anies Baswedan )

Belum lagi saat merevitalisasi kawasan plaza monas. Penebangan pohon pohon besar dan pembangunan plaza terjadi di kawasan cagar budaya yang semestinya terlindungi. “Dia beralasan adanya Formula E yang pada akhirnya tak jalan karena pandemik COVID-19,” katanya.

Kemudian, masih dalam permasalahan ini, Anies kemudian mengizinkan sejumlah PKL untuk berdagang di trotoar jalan. Hal ini dinilai tak selaras dengan Permen PU 03/2014.

Di lain sisi upaya Anies juga dinilai melanggar Undang-Undang 38/2004 serta Undang-Undang 22/2009 tentang angkutan jalan, serta Perda 8/2007 tentang ketertiban bangunan umum di DKi Jakarta. “Jembatan Multi Fungsi diTanah Abang terbukti tidak menyelesaikan penataan PKL,” tuturnya.

Selain itu Anies juga merealisasikam ruas tol lingkar dalam Jakarta (Cawang - Tanjung Priok) sebagai lintasan road bike karena ditolak menteri.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)