Penuhi Biaya Hidup, Mahasiswi Putus Kuliah Nekat Jadi Pencuri

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 21:30 WIB
loading...
Penuhi Biaya Hidup, Mahasiswi Putus Kuliah Nekat Jadi Pencuri
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Seorang mahasiswi terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, aksi pencurian yang dilakukan mahasiswa berinisial AE (23) ini terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos) .

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Selatan, Kompol Sukadi mengatakan, tersangka merupakan gadis putus kuliah yang diamankan setelah CCTV yang merekam jelas wajahnya di sebuah warung pada 7 Oktober 2020.

"Iya sudah ketangkap, dari hasil identifikasi rekaman CCTV," katanya kepada wartawan di Bekasi (16/10/2020). ( )

Sukadi menuturkan, dari hasil pemeriksaan selama dua bulan terakhir, tersangka telah melancarkan aksinnya sebanyak enam kali. Empat kali mencuri ponsel di warung, satu kali mencuri uang sebesar Rp600 ribu dan satu mencuri sepeda motor.

"Tersangka menjalankan aksinya bersama kekasih gelapnya berinisal YT yang saat ini masih buron," ujarnya. ( )

Untuk modus operandinya, tersangka bersama kekasih gelapnya mengincar warung nasi. Keduanya berpura- pura membeli mengalihkan perhatian untuk mencuri ponsel milik warung nasi.



"Sasarannya warung nasi, kalau ada HP tergeletak, terus pura-pura pesen ini pesen itu yang punya warung meleng yaudah disikat," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka nekad melakukan pencurian dikarenakan untuk biaya hidup sehari-hari dan bayar kontrakan. (Baca Juga: Realme 7 Pro Rilis di Indonesia, Ini Harga dan Kemampuannya)

AE itu merupakan mahasiswa semester enam yang putus kuliah dan tinggal bersama ayah tirinya karena ada masalah, sehingga memilih keluar rumah dan hidup sendiri. Saat hidup sendiri, AE bertemu dengan tersangka YT lalu menjalin hubungan di luar nikah hingga memiliki anak.

"AE dan YT tidak menjalin hubungan gelap sampai hamil. Sekarang anaknya usia 10 bulan," ungkapnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)