Tiga Tahun Anies, Begini Nasib Kampung Akuarium Jakut yang Digusur Ahok

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 13:48 WIB
loading...
Tiga Tahun Anies, Begini Nasib Kampung Akuarium Jakut yang Digusur Ahok
Pembangunan sekaligus penataan Kampung Akuarium, Jakarta Utara bisa menjadi pola pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hari ini (Jumat 16/10/2020), Anies Baswedan genap 3 tahun memimpin DKI Jakarta. Walau masih banyak yang harus diperbaiki, namun gaya Anies jika dibandingkan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, gubernur DKI sebelumnya) jauh berbeda.

Anies dicap sebagai gubernur yang lebih mementingkan nasib warga miskin. Sebut saja Kampung Susun Bahari Akuarium , Jakarta Utara digusur Ahok pada April 2016 kini dalam proses pembangunan oleh Anies. Kampung Akuarium bisa menjadi pola pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

MBR juga bisa dijadikan pola perkembangan kota. Sebab, MBR adalah wujud kehadiran pemerintah. (Baca juga: Jatuh Bangun Kampung Akuarium)

Seperti diberitakan, Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Keputusan itu merupakan dasar hukum dalam penataan 21 kampung yang tersebar di wilayah Jakarta, termasuk Kampung Akuarium.


Dharma Diani, warga Kampung Akuarium menyebut Pemprov DKI era Ahok dengan saat ini (Anies) berbeda. Saat ini permukiman sedang dalam proses pembangunan.

Dia menilai kebijakan relokasi yang diberlakukan pada masa Ahok sangat menyengsarakan. Kehidupan warga Kampung Akuarium yang sebagian besar berpenghidupan dari kawasan sekitar tercerabut seketika saat huniannya dipindah ke Rusunawa Marunda.

"Kami memahami ada yang harus kita bersama patuhi. Tapi, bagaimana kami bertahan hidup bila direlokasi hingga 30 kilometer bila penghidupan kami di sini," kata Dharma, Jumat (16/10/2020).

Dibangunnya Kampung Akuarium juga menimbulkan pro kontra. Anggota DPRD DKI yang anti Anies menyebut kalau pembangunan buat wong cilik itu melanggar hukum yang ada. (Baca juga: 75 Tahun Indonesia Merdeka, Penataan Kampung Susun Akuarium Akhirnya Dimulai)

Bahkan, Ahok juga menyebut Anies melanggar hukum soal Kampung Akuarium. Sementara dalam presentasi webinar yang diselenggarakan melalui kanal Youtube RCUS Jakarta pada 15 Oktober 2020, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti menilai keinginan dari warga untuk mengelola Kampung Akuarium dalam bentuk koperasi dan bekerjasama dengan pemerintah merupakan inovasi yang menarik ditinjau melalui pelayanan publik juga hak asasi manusia.

Dia memulai presentasinya dengan memaparkan Pasal 28 H Ayat 1 dan 4, kemudian menjelaskan tanggung jawab hak atas perumahan dan permukiman yang layak adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

Dia melihat hal-hal yang sudah dilakukan oleh warga Kampung Akuarium seperti berdiskusi dan berdialog dengan pihak pemerintah, dinas, dan sebagainya adalah perwujudan dari hak partisipasi dalam kebijakan perumahan.

Susi mendorong pemerintah untuk melakukan meaningful participation secara sungguh-sungguh agar hak konstitusional warga negara tidak terlanggar.

Dalam kesimpulannya, dia menyatakan jika inovasi-inovasi kebijakan baru terhambat regulasi, maka tidak boleh berhenti di situ. Justru usaha untuk menyusun atau memperbaharui regulasi baru menjadi wajib untuk dilakukan.
(Baca juga: Kampung Akuarium, Jejak Laboratorium Oseanografi Zaman Belanda)

“Karena apa? Karena inti dari regulasi itu adalah untuk pembaharuan. Jadi kita jangan terpaku pada regulasi, jika regulasinya tidak ada ya sudah berhenti,” ujar Susi.

“Jika ada inovasi yang berkaitan dengan tujuan yang baik, namun regulasinya tidak ada, maka pada saat itu perlu dibentuk regulasi (baru). Ini merupakan salah satu fungsi regulasi yaitu penciptaan hukum,” sambungnya.

Menurut dia, pembangunan Kampung Akuarium bisa dijadikan role model untuk menyelesaikan persoalan permukiman di wilayah perkotaan. "Proses selama empat tahun Kampung Akuarium ini memberikan pembelajaran bagaimana pemerintah hadir bukan hanya sebagai pengatur tapi juga mengurus masyarakat," kata Susi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2479 seconds (0.1#10.140)