Tiga Tahun Anies, Begini Nasib Kampung Akuarium Jakut yang Digusur Ahok

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 13:48 WIB
loading...
A A A
Dia melihat hal-hal yang sudah dilakukan oleh warga Kampung Akuarium seperti berdiskusi dan berdialog dengan pihak pemerintah, dinas, dan sebagainya adalah perwujudan dari hak partisipasi dalam kebijakan perumahan.

Susi mendorong pemerintah untuk melakukan meaningful participation secara sungguh-sungguh agar hak konstitusional warga negara tidak terlanggar.

Dalam kesimpulannya, dia menyatakan jika inovasi-inovasi kebijakan baru terhambat regulasi, maka tidak boleh berhenti di situ. Justru usaha untuk menyusun atau memperbaharui regulasi baru menjadi wajib untuk dilakukan.
(Baca juga: Kampung Akuarium, Jejak Laboratorium Oseanografi Zaman Belanda)

“Karena apa? Karena inti dari regulasi itu adalah untuk pembaharuan. Jadi kita jangan terpaku pada regulasi, jika regulasinya tidak ada ya sudah berhenti,” ujar Susi.

“Jika ada inovasi yang berkaitan dengan tujuan yang baik, namun regulasinya tidak ada, maka pada saat itu perlu dibentuk regulasi (baru). Ini merupakan salah satu fungsi regulasi yaitu penciptaan hukum,” sambungnya.

Menurut dia, pembangunan Kampung Akuarium bisa dijadikan role model untuk menyelesaikan persoalan permukiman di wilayah perkotaan. "Proses selama empat tahun Kampung Akuarium ini memberikan pembelajaran bagaimana pemerintah hadir bukan hanya sebagai pengatur tapi juga mengurus masyarakat," kata Susi.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)