DKI Kembali PSBB, BPTJ: Transportasi Publik Jabodetabek Tetap Berjalan

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 03:44 WIB
loading...
DKI Kembali PSBB, BPTJ: Transportasi Publik Jabodetabek Tetap Berjalan
Penyelenggaraan Transportasi Publik di Jabodetabek tetap berjalan dengan pembatasan, menyusul keputusan DKI Jakarta untuk kembali pada penerapan PSBB. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyelenggaraan Transportasi Publik di wilayah Jabodetabek tetap berjalan dengan pembatasan, menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali pada penerapan PSBB transisi mulai Senin 12 Oktober 2020 setelah penerapan kebijakan PSBB ketat selama sebulan.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti menyatakan, pada prinsipnya selama masa pandemi Covid-19 (virus Corona) baik PSBB ketat ataupun PSBB transisi, sesuai dengan aturan yang berlaku aktifitas masyarakat dibatasi.

(Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)

"Demikian pula transportasi publik tetap berjalan untuk melayani masyarakat yang masih beraktifitas, namun berlaku pembatasan dan pengendalian baik menyangkut kapasitas maupun frekwensi," kata Polana di kantornya, Kamis (15/10/2020).

(Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)

Tentang bagaimana pembatasan dan pengendalian dilakukan, Polana menambahkan bahwa Pemerintah Daerah di wilayah Jabodetabek dapat menyusun aturan pelaksana dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang PengendalianTransportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada dasarnya menurut Polana pembatasan kapasitas dilakukan agar penyelenggaraan transportasi dapat menegakkan protokol kesehatan terutama physical distancing.

Sementara itu pembatasan frekuensi dengan sendiri dilakukan karena demand berkurang selain karena juga untuk mengurangi kemungkinan pergerakan aktifitas yang tidak perlu.

Tingkat pembatasan kapasitas maupun frekwensi menurut Polana dapat menyesuaikan kondisi terakhir dari status penyebaran covid-19 di suatu wilayah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)