Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil Bakal Didenda Rp250 Ribu

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:05 WIB
loading...
Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil Bakal Didenda Rp250 Ribu
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengendara dan penumpang kendaraan pribadi roda empat yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp250 ribu. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang bakal disahkan pada pekan depan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, sedikitnya terdapat 11 Bab dan 35 Pasal yang mengatur mengenai pengaturan hingga penindakan pada pelanggar aturan Covid-19. (Baca juga: Yani: Sekarang Bukan Soal Denda atau Sanksi, tapi Lebih Penting Menyelamatkan Jiwa)

Salah satu pasal yang menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan, kata Yudhis, yakni mengenai pengaturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat sedang menyetir mobil.

Dalam peraturan yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya tidak mengatur secara tegas mengenai penggunaan masker di dalam mobil. Imbasnya bisa terjadi salah paham antara warga dengan petugas di lapangan.

"Bapemperda dan Pemprov DKI akhirnya sepakat untuk mengenakan sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat sedang berkendara. Sanksinya adalah denda sebesar Rp250 ribu atau kerja sosial," kata Yudhis kepada wartawan, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta, Ambil Paksa Jenazah Rp7,5 Juta)

Yudhis menjelaskan, pemberian saksi kepada masyatajat yang tidak mengenakan masker di dalam mobil karena dilatarbelakangi keberadaan angkutan online yang juga menggunakan pribadi. Dikhawatirkan sopir taksi online justru menularkan virus kepada penumpang yang diangkut.

Sehingga, lanjut Yudhis, agar aturan berkeadilan, dalam perda Covid-19 semua penumpang di dalam satu mobil wajib mengenakan masker. Besaran dendanya sama yakni Rp250 atau membayar denda.

"Ya sudah diratakan semua, semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang itu harus memakai masker itu untuk menjaga itu. Karena kita masih belum bisa membedakan antara mobil pribadi ataupun mobil taksi online," pungkasnya
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)