Pedagang Tak Keberatan Pasar Kemiri Muka Beji Dieksekusi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 05:27 WIB
loading...
Pedagang Tak Keberatan Pasar Kemiri Muka Beji Dieksekusi
Pedagang Pasar Kemiri Muka Beji, Depok menanti kepastian eksekusi dan renovasi pasar oleh PT Petamburan Jaya Raya (PJR). Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pedagang Pasar Kemiri Muka Beji, Depok menanti kepastian eksekusi dan renovasi pasar oleh PT Petamburan Jaya Raya (PJR).

“Kami para pedagang Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji merasa sudah sadar bahwa lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok,” kata Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok Yaya Barhaya, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Pemkot Depok Terancam Kena Penalti soal Pasar Kemiri Muka)

Dia mengatakan para pedagang mematuhi penuh akan putusan lembaga negara yang memenangkan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemenang lahan Pasar Kemirimuka dengan putusan inkrah. Dalam proses gugatan, PT Petamburan Jaya Raya sudah menang 10 kali di persidangan dan putusan inkrah tiga kali. “Jadi sudah jelas bahwa yang berhak memiliki lahan Pasar Kemirimuka adalah PT Petamburan Jaya Raya karena mereka sudah menang di Pengadilan Negeri Kota Depok secara inkrah,” tukasnya.

Dikatakan dia tidak ada pedagang yang melakukan penolakan eksekusi pasar. Justru pedagang meminta agar proses itu dilakukan secepatnya. Pedagang pun mengaku tidak keberatan jika Pasar Kemiri Muka dikelola oleh PT PJR. “Untuk sepatutnya kami minta kepada PN Depok untuk segera melakukan pembacaan deklarasi eksekusi di lokasi Pasar Kemirimuka,” tukasnya. (Baca juga: Spanduk Bernada Provokasi di Pasar Kemiri Muka Bikin Resah Pedagang)

Yaya menuturkan, Pengadilan Negeri Depok harus menegakkan hukum. Pedagang tidak akan keberatan atas pembacaan deklarasi eksekusi tanpa pengosongan dan pembongkaran. “Kami pedagang tetap bisa berjualan lebih baik PT PJR telah membuat pernyataan di depan para perdagang,” katanya.

Jika PN Depok melakukan deklarasi eksekusi maka dengan cepatnya Pasar Kemiri Muka bisa direvatilasi sehingga pasar Kemiri Muka menjadi aman nyaman dan menjadi pasar modern. Yaya menambahkan perlawanan (Derden Verzet) telah memperoleh Putusan dari PN Depok pada 12 November 2018 yang kembali menguatkan posisi kliennya PT Petamburan Jaya Raya. Pascakalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) soal kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka Depok dengan PT Petambuatan Jaya Raya (PJR), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai menolak eksekusi yang hendak dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

MA dalam putusannya menetapkan sah hak guna bangunan (HGB) Pasar Kemiri Muka Depok seluas sekitar 2,8 hektare milik PT PJR sejak 1988. Dia mengatakan gugatan hanya mengulur-ulur waktu agar pelaksanaan eksekusi ditunda dan berharap gagal, padahal aturan hukum sudah jelas bahwa tidak ada yang dapat menunda suatu eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan secepatnya. “Kami para pedagang berharap kepada Pemerintah Kota Depok sepatutnya mendengarkan apa yang diinginkan oleh para pedagang, dengan mematuhi aturan putusan Lembaga Negara yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)