PSBB Ketat di Jakarta Utara, Satpol PP Tindak 3.904 Pelanggar

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:53 WIB
loading...
PSBB Ketat di Jakarta Utara, Satpol PP Tindak 3.904 Pelanggar
Satpol PP melakukan razia masker. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sepanjang empat pekan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat , Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara terus melakukan kegiatan operasi Tertib Masker (TibMask) di berbagai wilayah.

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, dalam operasi Tibmask pihaknya mencatat 3.904 pelanggaran oleh masyarakat. ( )

"Tercatat sebanyak 3.394 pelanggar di Jakarta Utara memilih sanksi sosial dan 510 pelanggar memilih sanksi denda administratif," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020). (Lihat video: Pasca Demo, Anies Baswedan Tinjau Fasilitas Umum yang Dirusak Massa )

Dijelaskan Yusuf, selama beberapa pekan dilakukan operasi TibMask, petugas telah mengumpulkan denda administratif mencapai senilai Rp71.375.000. Dia menuturkan, meskipun saat ini masa PSBB transisi, petugas akan terus melaksanakan operasi Tibmask sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kami berharap masyarakat terus disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Tidak serta-merta merasa bebas karena adanya kebijakan PSBB transisi," tutupnya. (Baca Juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet dan Rumah Sakit Daerah Menurun)

Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kembali PSBB transisi mulai Senin 12 hingga 25 Oktober 2020. Pemberlakuan masa transisi ini dikarenakan kasus Covid-19 yang melandai. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)