Disiplin Rendah, 198 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Kereta

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:14 WIB
loading...
Disiplin Rendah, 198 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Kereta
Pengguna sepeda motor melintasi pontu kereta api sebidang, Kamis (8/10/2020). Foto: Yan Yusuf/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kurangnya disiplin berlalu lintas harus dibayar mahal, sejak awal tahun hingga awal Oktober 2020. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat 198 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang.

Hal itu diungkapkan Vice President PT KAI, Joni Martinus. Ia bahkan mencatat, kecelakaan yang terjadi di pintu perlintas disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat berlalu lintas dan mereka tak berhati-hati.

“Tak heran ada 198 kasus kecelakaan yang terjadi selama dari awal tahun lalu, paling banyak terjadi di Daop 8,” ujar Joni Martinus kepada wartawan, Kamis (8/10/2020). (Lihat video: Jenazah Korban Tabrakan KA Walahar Express Dimakamkan di TPU Kawi-Kawi )

Dari jumlah itu, sebanyak 173 kasus kecelakaan terjadi di perlintasan tak dijaga, sementara sisanya, 25 kecelakaan terjadi di perlintasan dijaga. ( )

Sedangkan korbannya, Joni mencatat kasus it u membuat sedikitnya 44 orang meninggal, luka berat 44 orang, dan luka ringan sebanyak 64 orang. ( )

Karena itu demi menekan tingginya kecelakaan itu, pihaknya mencatat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara untuk UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngutanJalan Pasal 114menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib.

Joni mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” tutup Joni.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)