14 Kali Setubuhi, Bocah Berkebutuhan Khusus Korban Pelecehan Seksual Jalani Trauma Healing

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:45 WIB
loading...
14 Kali Setubuhi, Bocah Berkebutuhan Khusus Korban Pelecehan Seksual Jalani Trauma Healing
Saat ini, korban yang mengalami pelcehan seksual menjalani trauma healing agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk PBA (39), pelaku penculikan dan pelecehan seksual sebanyak 14 kali pada anak berkebutuhan khusus yang masih berusia 15 tahun. Saat ini, korban menjalani trauma healing agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

"Kita koordinasi dengan tim Psikolog RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan trauma healing pada korban. Kita juga melakukan berbagai pendekatan pada korban agar tidak mengalami trauma," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak pada wartawan, Senin (5/10/2020).

Menurut dia, trauma healing penting dilakukan pada korban pelecehan seksual agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. Berbagai pendekatan pun penting dilakukan mengingat korban merupakan anak berkebutuhan khusus.(Baca juga; Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus, Pedagang Bakso Diciduk Polisi )

Dia menjelaskan, korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 14 kali, baik di kos-kosannya di kawasan Sunter, lalu di kos-kosan Boyolali saat dalam perjalanan ke Jombang, hingga di kos-kosan kawasan Jombang, Jawa Timur. Di Jombang, pelaku yang sebelummya berjualan bakso beralih profesi sebagai pedagang Tahu Sumedang untuk menghapus jejaknya itu.

Adapun pelaku, tambahnya, mengimingi korban bakal diberikan pekerjaan sebagai PRT bila mau dibawa ke Jombang. Korban yang seorang anak berkebutuhan khusus itu pun tak melakukan perlawanan pada pelaku, bahkan saat pelaku menyetubuhinya.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya. (Baca juga; 4 Remaja Pelaku Tawuran di Kalibaru Cilincing Ditangkap Polisi )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2153 seconds (0.1#10.140)