Dicecar 30 Pertanyaan, Ketua JARI 98 Terancam Denda Rp1 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2020 - 22:03 WIB
loading...
Dicecar 30 Pertanyaan, Ketua JARI 98 Terancam Denda Rp1 Miliar
Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa selesai menjalani pemeriksaan Gakkumdu. Willy dicecer 30 pertanyaan. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa selesai menjalani pemeriksaan Gakkumdu. Willy dicecer 30 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan itu, Willy didampingi sejumlah pengurus JARI 1998. Willy terancam denda Rp1 miliar atas dugaan pelanggaran Pilkada Tangsel 2020 karena membagi-bagikan uang saat deklarasi. (Baca juga: Deklarasi Dukung Benyamin-Pilar, Ketua JARI 98 Dilaporkan Bagi-bagi Uang)

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan, Willy diperiksa atas laporan terkait dugaan pembagian uang saat deklarasi dukungan kepada Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

"Kemarin laporan sudah masuk pembahasan pertama di Gakkumdu. Semua sepakat melanjutkan tahap selanjutnya yakni klarifikasi," ujarnya, Kamis (1/10/2020).

Sebelum klarifikasi ke terlapor, Gakkumdu telah memeriksa 4 saksi, tiga di antaranya berasal dari saksi pelapor yang memberatkan. "Kalau saksi ada 4, tapi satu tidak bisa hadir maka kita berikan undangan yang kedua. Ini saksi dari pelapor. Saksi ini bukan yang melihat langsung, tapi dari media sosial," kata Jazuli.

Sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan kepada Willy dalam klarifikasi ini. Semua pertanyaan itu fokus pada materi pelaporan yakni membagi-bagikan uang.

"Kita fokus klarifikasi JARI 98 yang bagi-bagikan uang. Ini kan masih on process tentu setelah proses klarifikasi kita akan buat kajian," ucapnya.

Dalam perkara ini, Willy akan dijerat pasal berlapis sesuai UU No 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat 4 dan Pasal 187 A. Ancamannya pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Baca juga: Polsek Sawah Besar Sosialisasi Gerakan 3M Lewat Film Pendek)

Ketua Presidium JARI 98 Willy Prakarsa mengatakan, pihaknya berusaha kooperatif dalam pelaporan ini. Dia menganggap pelaporannya sebagai ujian pada pesta demokrasi.

"Saya kooperatif mendatangi Bawaslu lantaran diduga melakukan sawer uang oleh orang yang melaporkan saya. Saya sebagai pribadi sangat mencintai demokrasi dan saya anggap ini demokratis," ujarnya.

Dia menyindir orang yang melaporkannya ke Bawaslu agar ke depannya lebih cermat dalam melaporkan seseorang, terutama jika buktinya video.

"Ketika perkara ini mau dinaikkan atau tidak, saran saya besok-besok kalau mau melaporkan harus dilampirkan bukti yang kuat bukan hanya irisan video. Tapi, saya menghargai para pelapor," ungkapnya. (Baca juga: Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Launching Apartement Bebas COVID-19 di Tanjung Duren)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)