Terjaring Razia Masker, 24 Warga Warakas Disanksi Sosial dan Denda Rp100.000

Rabu, 30 September 2020 - 19:36 WIB
loading...
Terjaring Razia Masker, 24 Warga Warakas Disanksi Sosial dan Denda Rp100.000
Terjaring razia masker, pelanggar diberi sanksi sosial atau denda Rp100.000. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 24 warga di Loksem Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terjaring razia masker di masa pandemi ini. Puluhan warga pelanggar protokol kesehatan Covid-19 itu diberi sanksi sosial oleh petugas.

"Sebanyak 20 orang kami berikan sanksi sosial membersihkan area pasar, sisanya memilih membayar denda karena pelanggaran tidak menggunakan masker yang dilakukan. Masing-masing membayar sebesar Rp100 ribu," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi di Lokasi, Rabu (30/9/2020).

Meskipun masih ditemukan adanya pelanggaran. Menurut Adi, pada masa PSBB ketat saat ini, kesadaran warga Warakas menerapkanprotokol kesehatan semakin meningkat. ( )

"Banyak yang sadar akan bahaya Covid-19. Terbukti dari menurunnya pelanggar penggunaan masker yang tidak sebanyak hari kemarin," katanya.

Adi menambahkan, petugas tidak tanggung-tanggung akan memberikan sanksi tegas apabila kedapatan masih ditemukan masyarakat yang abai menggunakan masker atau tidak menutupi hiding dan mulut.

"Jika setelah diberikan himbauan beberapa kali, maka kami pasti akan kita berikan sanksi," ujarnya. ( )

Untuk menciptakan Jakarta Utara bebas Covid-19, Adi mengatakan, pihaknya akan selalu berusaha melakukan pengawasan lingkungan. "Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman buat masyarakat Warakas," ucap Adi.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)