Zona Merah, PSBB Depok Diperpanjang hingga 27 Oktober 2020

Rabu, 30 September 2020 - 17:14 WIB
loading...
Zona Merah, PSBB Depok Diperpanjang hingga 27 Oktober 2020
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk melakukan perpanjangan PSBB Proporsional di Kota Depok hingga 27 Oktober 2020.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Status Kota Depok saat ini kembali masuk dalam risiko tinggi atau zona merah , dari sebelumnya zona oranye. Atas peningkatan status tersebut maka Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Depok hingga 27 Oktober 2020.

Data dari http://ccc-19.depok.go.id tertera bahwa sejak 27 September skornya adalah 1.46. Sedangkan pada 20 September skornya adalah 1,81. “Senin kemarin kita sudah diumumkan oleh Satgas pusat Depok zona merah bersama dengan Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Cilegon, merah smeua termasuk seluruh DKI. Jadi penyebaran covid 19 di Jabodetabek hampir merata peningkatannya trend kasusnya cukup tinggi,” ungkap Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, Rabu (30/9/2020).

Atas peningkatan status tersebut maka Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk melakukan perpanjangan PSBB Proporsional ."Perpanjangan ini adalah yang keenam kalinya dilakukan semenjak pandemi. Perpanjangan keenam ini berlaku sejak 30 September hingga 27 Oktober 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukum/2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB Proposional di Bodebek," ujarnya. (Baca: Kang Emil Akan Berkantor di Depok, Ini Kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Depok)

PSBB proporsional sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat diperpanjang apabila masih ada terdapat bukti penyebaran Covid19. Perpanjangan keenam PSBB proporsional dilakukan karena dari rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPPC) Jabar, belum terdapat indikasi penurunan penyebaran. “Sehingga perlu melanjutkan PSBB di wilayah Bodebek secara proporsional untuk menghambat laju penularan secara efektif,” tambahnya.

Gubernur Jawa Barat meminta pemimpin daerah di Bodebek untuk menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah. Kemudian masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Bodebek wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. “Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Bodebek wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1289 seconds (0.1#10.140)