PSBB Ketat Berlanjut, Disiplinkan Warga hingga RT/RW

Sabtu, 26 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
PSBB Ketat Berlanjut,...
Dua pekan pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta diklaim memberi hasil positif. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Dua pekan pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta diklaim memberi hasil positif. Tren ini perlu dijaga dengan terus melakukan penegakan hukum yang tegas. Fokus perhatian perlu diberikan pada wilayah permukiman warga. Pada banyak daerah, kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan masih sangat rendah.

Jika memasuki kawasan-kawasan padat penduduk di wilayah DKI, akan dengan mudah dijumpai warga yang berkerumun tanpa menjaga jarak aman. Juga tidak sulit menemukan warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker. (Baca: Pentingnya Mengajarkan Adab Makan Kepada Anak)

Sejumlah warga di RW 09 Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, yang ditemui mengaku tahu dua pekan ini sedang berlaku PSBB ketat. Mereka juga tahu ada sanksi denda bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Namun, alasan tetap berkerumun dan tidak memakai masker karena tidak ada di antara warga yang terinfeksi sehingga merasa aman untuk berinteraksi.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, PSBB ketat yang kini diperpanjang hingga 11 Oktober seharusnya disertai penindakan secara menyeluruh, tak terkecuali di wilayah permukiman warga. Sejauh ini, operasi yustisi dinilai belum banyak masuk ke wilayah RT/RW padahal faktanya sudah banyak ditemukan kluster keluarga.

“Operasi yustisi ini memang belum komprehensif, belum menyentuh akar, yakni komunitas. Saya lihat sendiri. Misalnya, di daerah Kemayoran, masyarakat masih kumpul-kumpul, nongkrong-nongkrong, belum ada perubahan perilaku, meskipun ini PSBB ketat,” ujarnya kepada KORAN SINDO .

Menurut dia, penindakan hukum seharusnya tidak diskriminatif. Operasi yustisi tidak cukup hanya menyasar kawasan perkantoran, restoran, fasilitas umum, dan kompleks perumahan, namun perlu menyasar kawasan RT/RW.

“Selain itu, operasi penegakan hukum sepatutnya berlangsung 24 jam nonstop agar warga tahu bahwa situasi saat ini memang sedang darurat. PSBB ketat jangan hanya hangat-hangat tahi ayam,” katanya menegaskan.

Sementara itu, operasi yustisi selama dua pekan di Ibu Kota PSBB berhasil menindak 82.000 pelanggar. Data ini dirangkum selama 11 hari pelaksanaan operasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya melibatkan Polri, TNI dan aparat pemerintah. (Baca juga: 5 Tips Jaga Daya Tahan Tubuh saat Banjir)

"Akumulasi hasil Operasi Yustisi dari 14 hingga 24 September, total sanksi diberikan kepada 82.114 orang pelanggar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kemarin.

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai teguran tertulis, teguran lisan, sanksi sosial sesuai aturan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, hingga denda administrasi. Ada 20 perkantoran yang disegel karena tak mematuhi aturan dan 211 restoran disegel karena tetap menerima kunjungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2234 seconds (0.1#10.140)