Covid-19 Masih Ngeri, PTSP Jakut Imbau Warga Urus Perizinan secara Online

Jum'at, 25 September 2020 - 16:35 WIB
loading...
Covid-19 Masih Ngeri, PTSP Jakut Imbau Warga Urus Perizinan secara Online
Masyarakat DKI Jakarta yang akan mengurus layanan perizinan dan non perizinan diimbau untuk memanfaatkan layanan perizinan secara online. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Untuk mencegah risiko penularan Covid-19 secara masif, masyarakat DKI Jakarta yang akan mengurus layanan perizinan dan non perizinan diimbau untuk memanfaatkan layanan perizinan secara online.

Kepala Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Lamhot Tambunan, mengatakan bahwa layanan kepengurusan secara online ini menjadi suatu hal yang tepat dilakukan di masa pandemi Covid-19.

"Lebih diarahkan untuk pelayanan online. Meskipun demikian pelayanan tatap muka dan drop box tetap masih ada, karena sejumlah warga masih memilih cara manual" jelas Lamhot Tambunan saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Dinas PMPTSP DKI Terbitkan 57.805 SIKM)

Dijelaskan Lamhot, selama masa PSBB jumlah pemohon yang mengajukan perizinan cenderung menurun. "Memang berkurang, hanya 12 sampai 20 berkas yang masuk setiap harinya, dan itu lebih kepada pengurusan izin perikanan tangkap," terang Lamhot.

Selain pengurusan melalui online, sistem kerja pegawai PTSP juga dibatasi, hanya 25% kapasitasnya yang melaksanakan work from office (WFO). Sehingga untuk memaksimalkan pelayanan juga menggunakan teknologi informasi.

"Pelayanan publik tetap harus berjalan dengan menyesuaikan situasi pandemi Covid-19. Selain pembatasan karyawan, pembatasan ruang pelayanan juga dibatasi dan diatur antreannya sesuai protokol kesehatan," tutup Lamhot.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)