Sepekan PSBB Ketat, Satpol PP Jakbar Jaring 1.856 Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 23 September 2020 - 16:24 WIB
loading...
Sepekan PSBB Ketat,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sepekan pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menjaring 1.856 pelanggar protokol kesehatan dengan jumlah total denda mencapai Rp44,5 juta.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan jumlah pelanggar protokol kesehatan itu didapat dari razia rutin di sejumlah titik di Jakarta Barat.

“Ada 1.856 pelanggar dengan rincian 587 orang denda administrasi dan 1.269 disanksi sosial,” kata Tamo saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Oktober, Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jakarta Bisa Dipidana)

Adapun denda didapat dari razia di delapan kecamatan yang tersebar di Jakarta Barat. Denda terbesar didapat di kawasan Kecamatan Tambora sebesar Rp12.550.000 dengan jumlah pelanggar 471 orang, dengan rincian 184 sanksi sosial dan 287 orang disanksi administrasi.

Sepekan PSBB Ketat, Satpol PP Jakbar Jaring 1.856 Pelanggar Protokol Kesehatan


Setelah Tambora, denda tertinggi kedua diperoleh di kawasan Kecamatan Kalideres mencapai Rp7.830.000, dengan jumlah pelanggar 187 orang, rinciannya 138 orang sanksi sosial dan 49 orang disanksi administrasi. (Baca juga: DPR Minta Polri Pastikan Protokol Kesehatan di Pilkada Ditegakkan)

Melihat masih tingginya pelanggar protokol kesehatan di Jakarta Barat, pihaknya akan terus mengintensifkan razia di sejumlah tempat. Termasuk menyisir sejumlah jalanan dan sarana publik.

“Kita akan terus operasi demi meningkatkan disiplin masyarakat,” tutup Tamo.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)