9 Aturan Ini Harus Dipatuhi Pengelola Restoran Selama PSBB

Rabu, 23 September 2020 - 10:40 WIB
loading...
9 Aturan Ini Harus Dipatuhi Pengelola Restoran Selama PSBB
Pengusaha restoran dan cafe yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta harus menerapkan protokol kesehatan. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Ada sembilan peraturan yang harus dipatuhi pengusaha restoran yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak 14 September 2020. Ketentuan itu mengacu kepada Surat Edaran No 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB.

"Khusus bagi usaha penyediaan akomodasi dan usaha jasa makanan/minuman (kecuali bar) dapat tetap membuka usahanya, dengan ketentuan," kata Plt Kepala DInas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Rabu (23/9/2020). (Baca juga; Kasus COVID-19 Melambung, 83% Tempat Tidur dan 79% ICU Rumah Sakit di Jakarta Penuh )

9 aturan yang harus dipatuhi pengelola restoran, adalah sebagai berikut:

1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar;

2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan;

3.Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan

4. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

5. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

6. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

7. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

8. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas

9. Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala, pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)