Nasabah Lanjut Usia Cairkan Dana di KSP Indosurya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terutama para lanjut usia (lansia) mendatangi Grha Surya, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (21/9/2020). Kedatangan mereka untuk mengurus pencairan dana mereka di KSP Indosurya.
Pencairan dana bagi nasabah sudah berjalan sejak awal September 2020 ini. Salah satu nasabah, Dyana Shanti (80) berharap proses pengembalian dana berjalan terus lancar dan koperasi bisa berjalan kembali normal ke depan. “Jika perekonomian dan saham pulih lagi, siapa tahu kita bisa naruh (dana) lagi,” ujar warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat ini pada Senin (21/9/2020). Dyana mengaku mencairkan dana miliknya sebanyak Rp400 juta dan diangsur selama 36 bulan.
Dana itu akan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan kontrol kesehatan karena pernah ditabrak mobil sehingga tulang pinggang tergeser, dan menjalani operasi pada bagian kaki kanan. “Pencairan ini sangat membantu untuk perawatan kesehatan saya,” kata dia. (Baca: BMKG: Tak Ada Aktivitas Gempa saat Terjadi Suara Dentuman)
Anggota KSP Indosurya lainnya, Lidia mengaku mencairkan dananya yang tidak sampai Rp250 juta.“Sudah ada pembayaran untuk cicilan pertama, kita harus lihat kan maksimal 24 bulan. Karena saya sudah merasakan yang pertama. Saya berpikir positif saja. Saya harap mereka bisa melanjutkan hingga tuntas,” ujar wanita yang telah menjadi nasabah KSP Indosurya sejak 2018 ini.
Pengurus KSP Indosurya Cipta, Sonia menuturkan, hingga saat ini sudah sekitar 750 orang anggota yang dilakukan pencairan dana. Saat ini pun tidak ada masalah dalam pengurusan dana anggota. "Pencairan sesuai tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah dana yang dimiliki anggota koperasi. Untuk pemilik dana di bawah Rp500 juta, pencairan paling lama adalah 3 tahun. Adapun jika anggota meninggal maka pengurus KSP membutuhkan dokumen legalitas yang menyatakan ahli warisnya yang berhak mendapatkannya," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan menanggapi positif langkah homologasi antara pengurus koperasi dan anggota KSP Indosurya. Menurutnya, perdamaian dan pelunasan perjanjian adalah langkah yang harus ditempuh.
“Memang harus seperti itu, Koperasi adalah milik anggota, jadi nggak boleh merugikan anggota. Koperasi harus bertanggungjawab, ada proses tabayyun, saling komunikasi, adalah solusi yang terbaik,” ujarnya.
Dia menegaskan, koperasi adalah instrumen memperbaiki kehidupan, jadi masyarakat tidak akan kapok kalau memang masyarakat hidup bersama mendapatkan nilai tambah yang lebih bagus.“Kalau bicara risiko-risiko, seluruh usaha pasti ada risiko, tapi kalau masalah bisa diselesaikan bersama, ya memang sudah semestinya seperti itu koperasi,” ucapnya.
Pencairan dana bagi nasabah sudah berjalan sejak awal September 2020 ini. Salah satu nasabah, Dyana Shanti (80) berharap proses pengembalian dana berjalan terus lancar dan koperasi bisa berjalan kembali normal ke depan. “Jika perekonomian dan saham pulih lagi, siapa tahu kita bisa naruh (dana) lagi,” ujar warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat ini pada Senin (21/9/2020). Dyana mengaku mencairkan dana miliknya sebanyak Rp400 juta dan diangsur selama 36 bulan.
Dana itu akan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan kontrol kesehatan karena pernah ditabrak mobil sehingga tulang pinggang tergeser, dan menjalani operasi pada bagian kaki kanan. “Pencairan ini sangat membantu untuk perawatan kesehatan saya,” kata dia. (Baca: BMKG: Tak Ada Aktivitas Gempa saat Terjadi Suara Dentuman)
Anggota KSP Indosurya lainnya, Lidia mengaku mencairkan dananya yang tidak sampai Rp250 juta.“Sudah ada pembayaran untuk cicilan pertama, kita harus lihat kan maksimal 24 bulan. Karena saya sudah merasakan yang pertama. Saya berpikir positif saja. Saya harap mereka bisa melanjutkan hingga tuntas,” ujar wanita yang telah menjadi nasabah KSP Indosurya sejak 2018 ini.
Pengurus KSP Indosurya Cipta, Sonia menuturkan, hingga saat ini sudah sekitar 750 orang anggota yang dilakukan pencairan dana. Saat ini pun tidak ada masalah dalam pengurusan dana anggota. "Pencairan sesuai tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah dana yang dimiliki anggota koperasi. Untuk pemilik dana di bawah Rp500 juta, pencairan paling lama adalah 3 tahun. Adapun jika anggota meninggal maka pengurus KSP membutuhkan dokumen legalitas yang menyatakan ahli warisnya yang berhak mendapatkannya," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan menanggapi positif langkah homologasi antara pengurus koperasi dan anggota KSP Indosurya. Menurutnya, perdamaian dan pelunasan perjanjian adalah langkah yang harus ditempuh.
“Memang harus seperti itu, Koperasi adalah milik anggota, jadi nggak boleh merugikan anggota. Koperasi harus bertanggungjawab, ada proses tabayyun, saling komunikasi, adalah solusi yang terbaik,” ujarnya.
Dia menegaskan, koperasi adalah instrumen memperbaiki kehidupan, jadi masyarakat tidak akan kapok kalau memang masyarakat hidup bersama mendapatkan nilai tambah yang lebih bagus.“Kalau bicara risiko-risiko, seluruh usaha pasti ada risiko, tapi kalau masalah bisa diselesaikan bersama, ya memang sudah semestinya seperti itu koperasi,” ucapnya.
(hab)