Sidak ke Kebon Jeruk, Satu Tempat Usaha Langgar PSBB

Senin, 21 September 2020 - 15:08 WIB
loading...
Sidak ke Kebon Jeruk, Satu Tempat Usaha Langgar PSBB
Pemkot Jakbar menutup tempat usaha di kawasan Kebon Jeruk, Senin (21/9/2020) selama 3x24 jam sambil melakukan penyemprotan. Tempat usaha tersebut melanggar PSBB. Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menggelar inspeksi mendadak ke kawasan bussines park, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). Dalam sidak itu, satu tempat usaha terbukti melanggar.

“Sekarang ini cek lapangan ada sektor usaha yang belum mematuhi, kita langsung patroli, sidak. Didapati perusahaan di area business park Kebon Jeruk ada yang belum mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya. (Baca juga: PSBB Jakarta, Penumpang KRL Stasiun Depok-Bekasi Menurun di Bogor Naik 7%)

Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa DKI telah melakukan PSBB Total mulai 14 - 28 September 2020. Protokol kesehatan harus diterapkan untuk 11 sektor esensial maupun nonesensial.

Dalam pengecekan tersebut, dia mendapati satu bidang usaha diketahui tak melakukan physical distancing, mengecek suhu, dan menjaga jarak.

Melihat kondisi itu, Pemkot Jakbar bakal menutup tempat tersebut selama 3x24 jam sambil melakukan penyemprotan. “Sekarang perusahaan itu sedang dilakukan berita acara pemeriksaan,” kata Yani. (Baca juga: Sepekan PSBB Diterapkan, Volume Kendaraan di Jakarta Menurun 20%)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)