Berkerumun Lewat Jam 9 Malam, Warga Bekasi Bakal Disemprot Air Pemadam Kebakaran

Kamis, 17 September 2020 - 16:01 WIB
loading...
Berkerumun Lewat Jam 9 Malam, Warga Bekasi Bakal Disemprot Air Pemadam Kebakaran
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono (kanan).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal mengambil tindakan tegas jika warganya maupun pedagang yang nekat berjualan melewati pukul 21.00 WIB di Alun-alun Kota Bekasi. Sebab, Alun-alun ini menjadi pusat titik kumpul warga Bekasi.

"Aktivitas di Alun-alun Kota Bekasi kami batasi hingga pukul 21.00 WIB, jika masih berkerumun maupun ada yang berjualan terpaksa kami bubarkan secara paksa. Jika perlu kami terjunkan petugas Damkar lalu menyemprot kerumunan warga," ungkap Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Kamis (17/9/2020).

Pada masa pandemi Covid-19 ini, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur tentang jam kegiatan baik pedagang kaki lima, maupun pertokoan dan semacamnya. Artinya, bagi pedagang dan warga yang masih kongkow diatas pukul 21.00 WIB diminta untuk membubarkan diri.

"Pedagang harus inisiatif membubarkan diri mulai pukul 21.00 WIB, nanti ada petugas Pemkot Bekasi yang mengarahkan," katanya. Edaran yang telah dikeluarkan ini, diminta untuk dapat dimengerti bagi pengelola di Alun-alun Kota Bekasi. Sebab, penyebaran Covid-19 mengalami perubahan peningkatan. (Baca: Kasus Covid-19 Naik, Spa dan Panti Pijat di Bekasi Hanya Sampai Jam 9 Malam)

Dengan demikian, kebijakan ini dikeluarkan guna mengantisipasi tingginya kasus penularan Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir serta kebijakan PSBB total DKI Jakarta. Tri menekan agar pedagang patuh dengan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi. "Yang enggak konsisten dengan kebijakan (tidak membubarkan diri), kita akan gunakan pemadam kebakaran, diguyur (ke lokasi Alun-alun)," tegasnya. Aturan ini berlaku juga bagi pelaku usaha rumah makan dimana berbarengan dengan operasional mal dan pusat perbelanjaan.

Sedangkan untuk rumah makan di luar mal, mereka dilarang melayani pelanggan makan ditempat di atas pukul 21.00 WIB.""Rumah makan itu kita sesuaikan dengan tutupnya mal jam 9 malam, setelah itu boleh melakukan drive-thru, tempat hiburan dari jam 2 siang ke jam 11 malam, kita kurangi," terangnya.

Kebijakan tutup operasional hingga pukul 21.00 WIB ini juga berlaku untuk pedagang kedai kopi dan rumah makan kecil di seluruh wilayah Kota Bekasi. Selain itu, dia memastikan pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan baik di lingkungan masyarakat maupun tempat usaha.

Personel dari aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak di seluruh lingkungan Kota Bekasi dipecah menjadi dua bagian."Kita terapkan kapasitas kantor 50 persen, jadi sebagian tetap bekerja dari kantor sebagian lagi bergabung menjadi relawan di lingkungan," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2307 seconds (0.1#10.140)