Cegah Penularan COVID-19, Pemkot Jakut Gelar Monitoring di Kawasan Industri Central Cakung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di kawasan industri, Central Cakung, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Kegiatan ini untuk memastikan aturan PSBB ketat dilaksanakan secara baik.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, kegiatan pengawasan PSBB ini terus dilakukan pada beberapa tempat kerja, industri, maupun lokasi rawan kerumunan masyarakat. (Baca juga; Polri/TNI di Kota Depok Bentuk Satgas Covid-19 Awasi Klaster Pabrik )
"Kita lakukan monitoring di beberapa lokasi industri dan pabrik. Ke depannya pengawasan akan terus dilakukan. Kita akan bagi tim untuk mengecek semua, baik oleh camat, lurah, ataupun tingkat kota ke tempat-tempat lainnya," kata Ali, Selasa (15/9/2020).
Ali mengatakan, kegiatan ini dilakukan bukan hanya monitoring pemakaian masker, menjaga jaraknya, serta penyediaan sarana kesehatan saja. "Kita juga fokus pada batasan karyawan dengan jumlah maksimal 25 atau 50%. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerumunan dan menimbulkan klaster industri," terangnya. (Baca juga; Tambah 1.027 Kasus Positif COVID-19, Kapasitas Isolasi RS di Jakarta Tinggal 25% )
Rencananya selama pemberlakuan PSBB kegiatan monitoring dan evaluasi ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Langkah ini untuk mencegah timbulnya klaster-klaster baru guna mewujudkan Jakarta Utara bebas COVID-19.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, kegiatan pengawasan PSBB ini terus dilakukan pada beberapa tempat kerja, industri, maupun lokasi rawan kerumunan masyarakat. (Baca juga; Polri/TNI di Kota Depok Bentuk Satgas Covid-19 Awasi Klaster Pabrik )
"Kita lakukan monitoring di beberapa lokasi industri dan pabrik. Ke depannya pengawasan akan terus dilakukan. Kita akan bagi tim untuk mengecek semua, baik oleh camat, lurah, ataupun tingkat kota ke tempat-tempat lainnya," kata Ali, Selasa (15/9/2020).
Ali mengatakan, kegiatan ini dilakukan bukan hanya monitoring pemakaian masker, menjaga jaraknya, serta penyediaan sarana kesehatan saja. "Kita juga fokus pada batasan karyawan dengan jumlah maksimal 25 atau 50%. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerumunan dan menimbulkan klaster industri," terangnya. (Baca juga; Tambah 1.027 Kasus Positif COVID-19, Kapasitas Isolasi RS di Jakarta Tinggal 25% )
Rencananya selama pemberlakuan PSBB kegiatan monitoring dan evaluasi ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Langkah ini untuk mencegah timbulnya klaster-klaster baru guna mewujudkan Jakarta Utara bebas COVID-19.
(wib)