40 Desa Zona Merah Covid-19, Pemkab Bekasi Batasi Aktivitas Warga Sampai Jam 9 Malam

Selasa, 15 September 2020 - 17:32 WIB
loading...
40 Desa Zona Merah Covid-19,...
Pemkab Bekasi menerapkan pembatasan aktivitas warga dan operasional pertokoan di 14 kecamatan yang masuk dalam daftar zona merah Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi menerapkan pembatasan aktivitas warga dan operasional pertokoan di 14 kecamatan yang masuk dalam daftar zona merah Covid-19. Aktivitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB, adapun oeprasional pertokoan pukul 18.00 WIB.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan, pembatasan itu berupa aktivitas warga yang dibatasi dan operasional pertokoan dari tingkat kecamatan hingga tingkat desa.”Kita batasi aktivitas warga dan operasional pertokoan,” katanya kepada SINDOnews, Selasa (15/9/2020).

Pemkab Bekasi, lanjut Eka, memilih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) mulai hari ini hingga seterusnya sebagaimana arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepaada wilayah Bodebek. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini menegaskan untuk operasional pertokoan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara aktivitas malam hari hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Aktivitas warga hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB. Kalau tidak ada kepentingan, mendingan warga tetap berada di rumah,” tegasnya. (Baca: 40 Desa di Kabupaten Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19)

Terkait memerahnya 40 desa, Eka menjelaskan, adanya pembatasan secara total pada zona merah di tingkat desa. Dimana, aktivitas warga di satu desa yang menjadi zona merah baik itu toko- toko atau aktivitas warga akan lebih dipertegas dalam penindakannya. Artinya, semua hal dari mulai kegiatan dan aktivitas masyarakat dibatasi.

Dimana, warga tidak diperbolehkan nongkrong dan membuat kerumunan. Bahkan, pemerintah bersama kepolisian sepakat akan menindak jika ditemukan adanya pertokoan yang tidak mengindahkan pembatasan operasional ini.”Jika ditemukan warga yang tidak bermasker dan berkerumun bisa langsung dibubarkan dan diamankan,” ungkapnya.

Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengkonfirmasi sebanyak 40 desa di wilayah Kabupaten Bekasi masuk zona merah penyebaran wabah corona atau Covid-19. Data tersebut sebagaimana laporan yang masuk hingga Selasa 15 September 2020 ini.

Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, puluhan desa yang masuk zona merah tersebut berada di 14 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Namun, tim gugus sudah langsung terjun ke lokasi zona merah tersebut untuk melakukan penangan dan tracing di wilayah tersebut.”Ada sekitar 98 orang terkonfirmasi dari 40 desa itu,” katanya.

Sementara dari 23 kecamatan tersebut yang memiliki kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 399 orang, dan yang suspek Covid-19 242 orang, probable 6 orang, dan terkonfirmasi positif 98 orang.”Hingga kini, kami masih melakukan pendataan, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2256 seconds (0.1#10.140)