Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan

Selasa, 15 September 2020 - 09:27 WIB
loading...
Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Banyaknya kasus perdata yang dipaksakan ke pidana menandakan indikasi permainan antara polisi dan jaksa. Kasus ini mencuat usai putusan persidangan majelis hakim yang menyatakan kasus tersebut adalah perdata.

Kasus dimaksud contohnya putusan majelis hakim yang baru-baru ini terhadap PT DBG dan PT GPE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terdakwa yang merupakan Komisaris PT DBG Robianto Idup tidak terbukti bersalah melakukan penipuan karena antara kedua belah pihak sudah ada perjanjian kerja. Dengan demikian, kasus ini masuknya ranah perdata. (Baca juga: PN Jaksel Vonis Bebas Komisaris PT DBG)

Kemudian, kasus lain yang dialami Jerry alias Kok Min dimana dia dilaporkan oleh Haryanto Willem pemilik CV Wira Duta Baja Makmur ada ikatan jual beli besi. Kasus ini disidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa bulan lalu.

Menanggapi kasus itu, Koordinator Maki dan Pemerhati Hukum Boyamin Saiman mengatakan, fenomena seperti ini sangat memprihatinkan dan hal ini dinilai sebagai modus agar perkara perdata yang dipidanakan ini berujung damai.

"Itu nampaknya dijadikan modus seperti ikut menagihkan utang. Misalnya gini, orang ditetapkan tersangka kan takut terus diajak damai atau kalau ditahan orangnya ngajak damai," ujarnya, Senin (14/9/2020).

Jika di luar negeri, kasus perdata seperti wanprestasi, perjanjian kerja, kemudian terjadinya perselisihan antarpemegang saham selalu diselasaikan secara perdata. Sehingga, kasus perdata di luar negeri bisa diselesaikan tanpa disusupkan ke ranah pidana. (Baca juga: Terkena Bujuk Rayu, Kuasa Hukum PT DBG Sebut Perkara Harusnya Perdata)

"Itu dunia bisnis ya serahkan ke hukum bisnis baik gugatan valid atau lainnya. Jangan sampai pidana masuk ke ranah bisnis," ucapnya.

Jika pidana masuk ranah bisnis maka akan merusak iklim bisnis dan rata-rata jika dipaksakan ke pidana maka divonis bebas.

Dia berharap ke depan ada rumusan agar kasus perdata yang terjadi di Indonesia jangan dipaksakan disidik. Sebab, seperti ini bisa dimanfaatkan oleh oknum nakal demi meraup keuntungan pribadi. "Saya cenderung kasus perdata diselesaikan ke ranah perdata karena kasus pidananya enggak masuk," kata Boyamin.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3079 seconds (0.1#10.140)