Larang Isolasi Mandiri di Rumah, Pemprov DKI Minta Hotel Siapkan Kamar Isolasi

Senin, 14 September 2020 - 11:35 WIB
loading...
Larang Isolasi Mandiri di Rumah, Pemprov DKI Minta Hotel Siapkan Kamar Isolasi
Pemprov DKI Jakarta meminta pengelola gedung perhotelan untuk menyiapkan kamar isolasi bagi pasien positif Covid-19.Foto.SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta pengelola gedung perhotelan untuk menyiapkan kamar isolasi bagi pasien positif Covid-19 . Pasien positif Covid-19 di Jakarta dilarang melakukan isolasi mandiri di lingkungan rumah.

Perintah ini tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88/2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. "Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali," seperti yang dikutip dalam Pergub itu, Senin (14/9/2020).

Selain itu, dalam Pergub tersebut juga meminta agar pengelola hotel tidak sembarangan memberi akses pada tamu. Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service). Termasuk meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel. (Baca: Mal dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB Total)

Kemudian, bagi tamu yang menunjukan gejala-gejala terjangkit wabah Covid-19 diminta untuk tidak menginap di hotel karena berisiko besar terjadi penularan."Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas untuk masuk hotel," bunyi kutipan Pergub tersebut.

Diketahui sebelumnya, isolasi mandiri yang dilakukan selama PSBB belakangan ini justru menimbulkan kluster penyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga. Untuk itu, pada PSBB ketat yang berlaku saat ini, pasien positif Covid-19 di Jakarta tidak boleh melakukan isolasi mandiri di lingkungan rumah.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)