Jakarta PSBB Total, Operasi Kantor Tutup 3 Hari Jika Ditemukan Kasus Positif COVID-19

Minggu, 13 September 2020 - 17:19 WIB
loading...
Jakarta PSBB Total, Operasi Kantor Tutup 3 Hari Jika Ditemukan Kasus Positif COVID-19
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menegaskan, bakal menutup operasi kantor selama 3 hari apabila ditemukan kasus positif COVID-19 selama PSBB total. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menegaskan, bakal menutup operasi kantor selama 3 hari apabila ditemukan kasus positif COVID-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin 14 September 2020.

"Bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tetapi seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari. Ini diatur dalam Pergub 88," ungkap Anies dalam jumpa persnya, di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan, belakangan ini bertambahnya kasus positif COVID-19 ternyata paling banyak disumbangkan dari perkantoran atau dikenal dengan klaster perkantoran. (Baca juga; Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi saat PSBB Total )

"Karena itulah, diwajibkan para pemimpin kantor mengatur pegawai bekerja dari rumah. Apabila harus bekerja dari kantor, maka kapasitas sebanyak 25%," ujarnya. (Baca juga; Anies: Perkantoran Swasta Hanya Boleh 25 Persen Pegawai Masuk )

Mantan Mendikbud ini menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku selama 2 pekan ke depan. Apabila pada masa PSBB ini ditemukan ada pekerja atau karyawan kantor yang positif COVID-19, maka Pemprov DKI akan langsung mengambil langkah tegas.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)