Polda Metro Bongkar Sindikat Penipuan Ngaku Bos lalu Pindahkan Deposito Perusahaan

Rabu, 09 September 2020 - 19:02 WIB
loading...
Polda Metro Bongkar Sindikat Penipuan Ngaku Bos lalu Pindahkan Deposito Perusahaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai pimpinan sebuah perusahaan. Para penipu tersebut berhasil menggasak uang sebuah perusahaan sebesar Rp1,6 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap adalah berinisial A, RW, FA, dan I. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AI masih dalam pengejaran polisi. (Baca juga: Sindikat Penipuan Peralatan Medis Terendus Berkat Info Interpol Italia)

Yusri menjelaskan, keempat orang tersebut memiliki peran masing-masing seperti A memiliki peranan sebagai seorang yang mengaku pimpinan perusahan dan ingin memindahkan deposito dari bank ke bank lain.

Lalu, RW bertugas sebagai pembuat surat palsu untuk kepentingan pemindahan dana perusahaan antara bank dan FA yang menyediakan kendaraan sehingga A seolah-olah adalah pimpinan perusahaan.

Sedangkan AI berperan sebagai pembuka rekening yang digunakan komplotan tersebut, dan tersangka I bertugas mengantarkan berkas palsu untuk pemindahan rekening perusahan. “Jadi kelompok ini mencari data perusahaan melalui google (mesin pencari web),” ujarnya dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: Duel Maut di Perumahan Elite, Paman dan Ponakan Tewas Ditangan Satpam)

Kasus ini berawal dari kaporan sebuah perusahan, PT CWI, yang melporkan kehilangan uang karena ada pemindahan dana deposito. Kelompok ini melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Direktur PT CWI dan ingin mengalihkan aset perusahaan ke rekening pribadi mereka.

"Mereka ini penipu melalui ponsel dengan cara menghubungi pihak bank yang ada. Mereka pertama-tama mengaku sebagai direktur perusahaan, dan nantinya akan memindahkan deposit atau uang perusahan," tegasnya.

Cara kerja mereka dengan terlebih dulu melakukan riset perusahaan yang menjadi target melalui internet. Setelah mendapat informasi detail terkait perusahaan sasaran, mereka menyiapkan persyaratan pengalihan aset perusahaan ke bank lain. Tersangka lalu menelepon pihak bank dan mengaku-ngaku sebagai dirut PT korban.

"Deposit dari PT ini ke rekening penampung melalui bank tersebut dengan jumlah cukup besar. Total semuanya Rp1,5 miliar lebih," katanya.(Baca juga: Ini Penampakan Rp56 Miliar Hasil Penipuan Belanja Ventilator dan Monitor Covid-19)

Namun, dia enggan merinci secara detail prihal modus sindikat ini dengan alasan agar tidak ada pelaku kejahatan lain yang mengikuti modus kejahatan sindikat ini. Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, sindikat ini tidak bekerja sama dengan pihak perbankan.

"Keterlibatan rekan dari bank sampai saat ini belum kita temukan. Namun salah satu tersangka ada yang residivis di modus operandi yang sama, tahun 2018 keluar dan main lagi," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberantasan TPPU. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)