Dishub DKI Sosialisasikan Pembatasan Operasional Bus di Terminal Pulogebang

Kamis, 09 April 2020 - 01:26 WIB
Dishub DKI Sosialisasikan Pembatasan Operasional Bus di Terminal Pulogebang
Dishub DKI Sosialisasikan Pembatasan Operasional Bus di Terminal Pulogebang
A A A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020). Dalam poin PSBB ada ketentuan yang mencakup pembatasan operasional transportasi umum.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menyosialisasikan PSBB di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2020). (Baca juga: PSBB Jakarta, Bus Dilarang Masuk Ibu Kota Pukul 18.00 WIB)

Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulogebang Afif Muhroji mengatakan, sosialisasi tersebut yakni mengarah pada jam pembatasan operasional bus di terminal tersebut.

"Sosialisasi kepada perwakilan PO bus dan penumpang terkait pembatasan operasional transportasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB," ujar Afif di Terminal Pulogebang, Rabu (8/4/2020).

Namun, dia belum dapat memastikan teknis pemberlakuan untuk lingkup pembatasan seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata. (Baca juga: Jelang PSBB DKI, Bekasi Pantau Pergerakan Kendaraan ke Ibu Kota)

"Untuk teknis di lapangan kami masih menunggu dari pimpinan. Saat ini masih sosialisasi," ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau para penumpang dan awak bus untuk menggunakan masker. Terhitung sejak Minggu (5/4/2020) seluruh penumpang di Terminal Pulogebang diwajibkan menggunakan masker.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5499 seconds (0.1#10.140)