Polisi Ciduk 3 Pelaku Pembakaran Transgender di Cilincing

Rabu, 08 April 2020 - 14:12 WIB
Polisi Ciduk 3 Pelaku Pembakaran Transgender di Cilincing
Polisi Ciduk 3 Pelaku Pembakaran Transgender di Cilincing
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menangkap tiga dari enam pelaku penganiayaan dan pembakaran terhadap seorang waria berinisial Mira (42) di Tanah Merdeka, Cilincing, Jakarta Utara. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, AP (27), RT (24) dan AH (26).

Sedangkan tiga pelaku yang masih buron yakni, PD, AB dan IQ. Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, kasus ini berawal dari seorang sopir truk berinisial KM yang merasa kehilangan handphone, dompet dan dokumen. KM mengaku kehilangan barang berharganya tersebut setelah bertemu dengan korban.

Atas kejadian tersebut, saksi KM bercerita kepada para tersangka yang merupakan orang kepercayaan untuk masalah keamanan. "Dari pemeriksaan sejumlah saksi diketahui pelaku berjumlah enam orang. Tiga di antaranya masih dalam pencarian petugas," kata Budhi pada Rabu (8/4/2020).

Budhi menuturkan, pada Jumat, 3 April 2020 malam para tersangka menjemput korban di tempat kostnya. Kemudian enam tersangka ini langsung melakukan interogasi terhadap korban. Awalnya korban tidak mengakui sehingga para tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

"Korban dipukuli kemudian dianiaya dan pada akhirnya korban mengakui telah mengambil milik KM. Dan handphone tersebut telah dijual oleh korban," ujarnya. (Baca: Dituduh Mencuri, Transgender Tewas Dibakar Sekelompok Orang di Cilincing)

Sambil korban diinterograsi oleh lima tersangka, satu tersangka berinisial AP berinisiatif untuk membeli bensin eceran di sekitar TKP. "AP dan para pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban. Selanjutnya tersangka PD menyulutkan korek api ke tubuh korna hingga terbakar," tuturnya.

Ketika api sudah membakar tubuh korban, para pelaku juga langsung berusaha memadamkan api. Korbanp un sempat kembali ke kostnya, namun karena para saksi atau tetangga merasa kasihan langsung membawa korban ke RS Koja.

"Karena korban sudah mengalami luka bakar sekitar 60-70% akhirnya Mira meninggal dunia di rumah sakit," ucapnya. Dalam kasus ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti, seperti satu plastik bekas bensin, satu korek api, kemudian satu papan kayu dengan noda darah, sepasang sandal milik korban, ikat rambut milik korban dan satu unit Yamaha Mio yang dipakai untuk jemput korban.

Atas perbuatannya para tersangkaakan dijerat Pasal 170 ayat kedua ketiga KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4767 seconds (0.1#10.140)