Menkes Setujui PSBB di DKI, Penerapan di Tangan Anies Baswedan

Selasa, 07 April 2020 - 10:34 WIB
Menkes Setujui PSBB...
Menkes Setujui PSBB di DKI, Penerapan di Tangan Anies Baswedan
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah bisa melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui status PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sudah. DKI sudah mengajukan dan sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada SINDOnews, Selasa (7/4/2020).

Namun, kata dia, semua pelaksanaan PSBB diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta dan jajarannya. PSBB itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 . (Baca juga: DPR Apresiasi Pemerintah Setujui PSBB DKI Cegah Penyebaran Corona )

"Hari ini surat dikirimkan (surat keputusan). Jadi tetap berjalan proses administrasiya. Secara izin prinsip tertulis dikirimkan kepada DKI. Itu sekarang bagaimana pelaksanaannya, sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," katanya.

DKI Jakarta saat ini, kata Busroni, sudah dapat melaksanakan hal-hal yang diatur dalam ketentuan PSBB untuk menekan angka kasus positif Corona. (Baca juga: Negara Dinilai Gagap Berlakukan State of Emergency Hadapi Wabah Corona )

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan," jelasnya.

Busroni mengatakan, status PSBB harus dijalankan dengan humanis karena nomor satu adalah menyelamatkan manusia. "Tetap fokus pada nyawa manusia, itu saja. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk, pesannya itu. Nomor satu adalah masyarakat diselamatkan," tegasnya.

Busroni mengatakan pertimbangan persetujuan status PSBB untuk DKI Jakarta ini karena melihat aspek kesehatan, keselamatan, dan juga ekonomi. Juga sudah ada pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona di Indonesia.

"Itu bukan pertimbangan Kemenkes saja, pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi. Jadi ada beberapa aspek yang dilihat," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Anies Minta Masyarakat...
Anies Minta Masyarakat Tidak Anggap Remeh Kasus Covid-19
Lewat Video Conference,...
Lewat Video Conference, Anies Minta RW Merdeka Covid-19 Terus Berinovasi
Luncurkan Program KSBB,...
Luncurkan Program KSBB, DKI Ajak Masyarakat Bantu Korban Terdampak Corona
Anies Sebut Peningkatan...
Anies Sebut Peningkatan Kasus Covid-19 Tergantung Keberadaan Masyarakat
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta
PDIP Dukung Anies Pertegas...
PDIP Dukung Anies Pertegas Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta
Berita Terkini
Libur Lebaran Selesai,...
Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku Besok
10 menit yang lalu
Hari Terakhir Cuti Bersama,...
Hari Terakhir Cuti Bersama, 12.853 Orang Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Gambir
17 menit yang lalu
Dirlantas Polda Jateng:...
Dirlantas Polda Jateng: Tol Fungsional Taman MartaniPrambanan Ditutup Sore Ini
1 jam yang lalu
Motif Keponakan Bunuh...
Motif Keponakan Bunuh Tante di Bogor karena Sakit Hati
2 jam yang lalu
400 Ribu Orang Ramaikan...
400 Ribu Orang Ramaikan JLF 2025 di Kemayoran, Raup Rp300 Miliar
3 jam yang lalu
50.538 Pemudik Balik...
50.538 Pemudik Balik ke Jakarta lewat Terminal Kp Rambutan, Turun 27% Dibanding 2024
4 jam yang lalu
Infografis
Demo Menentang Presiden...
Demo Menentang Presiden AS Donald Trump Digelar di Penjuru Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved