Cegah Penyebaran Corona, Polda, PN dan Kejaksaan Sepakat Tunda Sidang Tilang
A
A
A
JAKARTA - Dalam situasi pencegahan penyebaran Virus Covid 19 saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri (KN) serta Pengadilan Negeri (PN) wilayah Jakarta telah sepakat untuk memberikan penundaan denda tilang.
Kasubdit Pembinaan da Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahro Siregar mengatakan, sejak tanggal 17 Maret memang sudah tidak ada lagi tilang yang diberlakukan guna menekan penyebaran covid-19. “Beberapa PN dan KN tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak tgl 27 Maret 2020 sehingga otomatis penetapan sidang tilang, putusan sanksi/denda tilang, pembayaran denda tilang secara manual dan pengambilan barang bukti juga diundur,” kata Fahri kepada wartawabn Selasa (31/3/2020).
Dia menegaskan, penundaan sudah terjadi beberapa kali misalkan tanggal 27 Maret ditunda menjadi tanggal 3 April, dan saat ini ada rencana lagi penundaan atau pengunduran tanggal 3 April ke waktu yang masih didiskusikan Polri, KN,dan PN.
Kasubdit Pembinaan da Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahro Siregar mengatakan, sejak tanggal 17 Maret memang sudah tidak ada lagi tilang yang diberlakukan guna menekan penyebaran covid-19. “Beberapa PN dan KN tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak tgl 27 Maret 2020 sehingga otomatis penetapan sidang tilang, putusan sanksi/denda tilang, pembayaran denda tilang secara manual dan pengambilan barang bukti juga diundur,” kata Fahri kepada wartawabn Selasa (31/3/2020).
Dia menegaskan, penundaan sudah terjadi beberapa kali misalkan tanggal 27 Maret ditunda menjadi tanggal 3 April, dan saat ini ada rencana lagi penundaan atau pengunduran tanggal 3 April ke waktu yang masih didiskusikan Polri, KN,dan PN.
(whb)