Akan Berakhir, Masa Belajar Siswa di Rumah Layak Diperpanjang

Kamis, 26 Maret 2020 - 07:32 WIB
Akan Berakhir, Masa Belajar Siswa di Rumah Layak Diperpanjang
Akan Berakhir, Masa Belajar Siswa di Rumah Layak Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Masa belajar di rumah bagi peserta didik di sejumlah daerah akan berakhir pada pekan ini. Dengan menimbang kian masifnya penyebaran wabah korona (Covid-19), masa belajar di rumah bagi siswa ini layak diperpanjang demi keselamatan mereka.

Para kepala daerah memutuskan meliburkan para siswa menyusul merebaknya wabah korona di Tanah Air. Keputusan tersebut rata-rata diambil pada 17 Maret 2020 lalu dan berlaku selama dua pekan. Dengan demikian, para siswa akan kembali masuk sekolah pada Senin (30/3) depan. Hanya, dengan tingkat penyebaran yang kian masif para kepala daerah diminta untuk memperpanjang masa libur sekolah ini. “Kami meminta para kepala daerah memperpanjang masa belajar di rumah bagi para siswa baik di level menengah maupun dasar mengingat masih masifnya penyebaran wabah Covid-19,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Dia menjelaskan, saat ini jumlah pasien positif korona di Indonesia kian tinggi. Bahkan rata-rata pasien positif dalam tiap hari kini telah lebih dari 100 orang. Kondisi ini harus menjadi perhatian bagi pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan sebelum memutuskan peserta didik untuk kembali menjalani kegiatan belajar mengajar di sekolah. “Kami berharap masifnya wabah korona di Indonesia yang masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan benar-benar dipertimbangkan para pemangku pendidikan sebelum memutuskan kembali mengajak siswa untuk belajar di sekolah,” katanya.

Huda mengungkapkan, berdasarkan data Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 diketahui jika saat ini persebaran korona kian meluas ke berbagai daerah. Per Rabu pukul 12.00 kemarin ada 790 kasus positif , 31 sembuh, dan 58 meninggal dunia. Pasien positif covid-19 tersebut tersebar ke 24 provinsi di antaranya Bali, Banten, DIY, DKI, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, NTB, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua. “Dengan melihat peta persebaran ini, kami meminta agar para kepala daerah yang terdampak Covid-19 untuk tidak ragu memutuskan memperpanjang masa belajar bagi siswa sampai keadaan kembali kondusif,” ujarnya.

Kendati demikian, politikus PKB ini meminta agar metode belajar di rumah sedikit diubah. Dia mengaku menerima banyak keluhan dari orang tua siswa, metode belajar di rumah terbilang memberatkan para siswa. Sebagian besar guru hanya mengirimkan tugas, tanpa melakukan pendampingan. “Jadi, metode belajarnya adalah para guru membuat grup WhastApp dengan orang tua siswa lalu memberikan tugas yang harus diselesaikan hari itu juga. Akhirnya, baik siswa maupun orang tua siswa kelabakan karena harus menyetor hasil tugas tersebut melalu grup WhastApp,” katanya. (Baca: Depok Perpanjang Masa Belajar di rumah hingga 11 April 2020)

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga meminta agar proses belajar di rumah tidak menimbulkan beban baru bagi para siswa. Proses belajar di rumah bagi siswa selama wabah korona ini harusnya memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. “Jangan sampai hanya karena ingin menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan para guru malah memberikan berbagai tugas yang ujungnya malah membebani siswa selama proses mereka belajar di rumah,” ujarnya dalam surat edaran Mendikbud Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Nadiem mengatakan, akan lebih baik para guru memberikan materi tentang kecakapan hidup, utamanya terkait pandemi Covid-19. Para siswa bisa dikenalkan itu apa itu korona, bagaimana metode penyebarannya, bagaimana cara untuk menghindarinya dan sebagainya. “Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. Mengenai tugas pembelajaran harus bervariasi, sesuai minat dan kondisi masing-masing siswa,” katanya.

Masa Belajar di Rumah DKI Jakarta Diperpanjang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang masa siswa belajar di rumah hingga 5 April 2020 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32/2020. "Pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19 diperpanjang sampai 5 April 2020," tulis Nahdiana.

Nahdiana menjelaskan, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran di rumah, serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif. Kemudian menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra dan putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.

Nahdiana meminta semua guru membuat tugas kepada murid-muridnya. Sehingga mereka dapat memanfaatkan waktu di rumah dengan terus menimba ilmu, meski tak bersekolah. "Pendidik membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik," katanya.

Langkah yang sama diambil Pemkot Bogor yang memutuskan memperpanjang masa belajar di rumah hingga 11 April mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Selasa (24/3/2020). "Iya benar (diperpanjang)," ujar Dedie saat dikonfirmasi terkait beredarnya foto surat edaran perpanjangan libur sekolah di Kota Bogor di sejumlah media sosial dan grup WhatsApp.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin, saat dikonfirmasi, menjawab, kebijakan perpanjangan masa belajar di rumah ini berlaku untuk pelajar mulai tingkat PAUD/TK hingga SMA/SMK, baik formal maupun nonformal. Masa belajar di rumah tahap dua ini diberlakukan mulai 30 Maret 2020 hingga 11 April 2020. "Iya betul. Surat edaran itu betul. Masa belajar di rumah diperpanjang," katanya. (Haryudi/Bima Setiyadi/Sindonews)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7102 seconds (0.1#10.140)