Polisi Temukan Senpi Revolver dari Pengguna Sabu di Bekasi

Rabu, 25 Maret 2020 - 13:24 WIB
Polisi Temukan Senpi Revolver dari Pengguna Sabu di Bekasi
Polisi Temukan Senpi Revolver dari Pengguna Sabu di Bekasi
A A A
BEKASI - Satuan Resese Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi membongkar penyalahgunaan narkoba di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Selain mengamankan pengguna, petugas menyita senjata apai jenis revolver.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/3/2020) malam saat petugas berpatroli mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba. ”Informasi itu lantas kami telusuri,” ujar Kasat NarkobaPolres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak, Rabu (25/3/20020).

Dalam observasi itu, petugas melihat salah satu rumah yang mencurigakan. Petugas lalu langsung bergerak dan menggeledah seorang pria dengan inisial F. Namun, petugas tak menemukan nakoba yang dimaksud. Tak lama, datang temanya F yang berinisial D ke rumah itu.

Petugas kemudian menginterogasi dan menggeledah D. Namun, tidak ditemukan juga barang bukti narkoba. Hanya, pelaku D mengakui habis mengkomsumsi sabu di rumahnya. ”Kami lalu menggeledah sepeda motor T 4839 RH yang digunakan oleh D,” ujarnya.

Benar saja, petugas menemukan sabu di dalam bagasi motor dan sepucuk senjata api rakita jenis revolver berikut lima butir amunisi aktif. ”Pelaku D beserta barang bukti kami amankan, dan hasil tes urine menunjukan D positif mengkomsumsi narkoba,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut. Pelaku D terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5463 seconds (0.1#10.140)