PPNS DJKI Apresiasi Putusan PN Jakbar Terkait Kasus Pelanggaran Hak Siar

Selasa, 24 Maret 2020 - 16:16 WIB
PPNS DJKI Apresiasi...
PPNS DJKI Apresiasi Putusan PN Jakbar Terkait Kasus Pelanggaran Hak Siar
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemnkumham melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mengapresiasi putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada petinggi PT Ninmedia Indonesia dan PT Nadira Intermedia Nusantara.

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan DJKI, Ronald Lumbuun berpendapat sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system) yang ada selama ini telah berjalan semakin baik. Di mana artinya telah terjadi persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum yang terdiri dari penyidik, penuntut umum dan Hakim dalam melakukan penegakan hukum kekayaan intelektual, dalam hal ini Pelanggaran Hak Siar yang diatur dalam Pasal 118 jo, Pasal 25 UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.

"Kami berharap pada saatnya nanti putusan PN Jakarta Barat ini akan memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), bahkan dapat menjadi yurispridensi bagi kasus-kasus serupa lainnya. Serta tidak memiliki tingkat disparitas yang terlalu jauh terkait lama pidananya. Termasuk pada kasus dugaan pelanggaran hak siar oleh PT HMV di Pekanbaru dan PT. DMJ di Dumai yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh PPNS DJKI pada tingkat Penyidikan," kata Ronald kepada wartawan Selasa (24/3/2020).

Ronald melanjutkan, perkembangan kasus PT. HMV dan PT DMJ saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dua orang saksi terlapor Direktur PT HMV dan DMJ yang sedianya dilakukan pada Senin, 16 Maret 2020 lalu. Namun pada panggilan pertama tersebut yang bersangkutan tidak dapat hadir, dengan alasan belum menerima surat panggilan yang dikirimkan. Pemeriksaan yang kedua dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 6 April 2020 mendatang.

"Memenuhi panggilan penegak hukum dalam rangka projustitia adalah kewajiban setiap warga negara untuk memenuhinya. Apabila yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, menurut ketentuan Pasal 112 KUHAP ayat (2), Penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," ujarnya. (Baca: Tayangkan Siaran FTA Tanpa izin, Dirut Ninmedia Divonis 2 Tahun Penjara)

Di samping itu, Ronald juga berharap Putusan PN Jakarta Barat ini akan dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha di bidang penyiaran untuk tidak melakukan atau segera menghentikan berbagai tindakan yang bersifat melawan hukum di dalam menjalankan usahanya tersebut dengan cara membayar royalti kepada pemegang hak siar selaku pihak yang berhak menurut hukum.

Sebelumnya diberitakan bahwa PN Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis kepada Rahadi Purnama Arsyad selaku Dirut PT Ninmedia Indonesia dan Jemy Penton sebagai dari Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, dengan hukuman dua tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6815 seconds (0.1#10.140)