Penyidik Putuskan Puluhan Peserta Pesta Seks Gay Hanya Wajib Lapor

Senin, 07 September 2020 - 13:42 WIB
loading...
Penyidik Putuskan Puluhan Peserta Pesta Seks Gay Hanya Wajib Lapor
Puluhan peserta pesta seks gay saat digerebek di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya menerapkan wajib lapor kepada peserta pesta seks sesama jenis (gay) yang digerebek di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

“Hanya wajib lapor untuk 47 orang peserta yang kita amankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (7/9/2020). (Baca juga: Polisi Dalami soal Pesta Gay Direkam lalu Videonya Dijual)

Peserta pesta seks gay itu diwajibkan lapor ke kantor polisi. Namun, jika polisi membutuhkan keterangan, puluhan gay itu diwajibkan untuk datang memenuhi panggilan polisi.

"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan, merela akan hadir. Mereka-mereka kita jadikan saksi," tegasnya. (Baca juga: Meski Banyak Menuai Protes, DKI Tetap Rampungkan Kajian Sepeda Masuk Tol)

Seperti diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di kawasa Kuningan yang didalamnya sedang berlangsung pesta gay. Total yang diamankan saat itu sebanyak 56 orang dan sembilan diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menggelar pesta gay dengan tema yang unik, bahkan dengan drescode wajib menggunakan masker merah putih. Tema pesta gay itu yakni 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'.

Atas perbuatanya, 9 tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU Nomor 44/2008 dan Pasal 36 junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)