Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Depok Menurun Drastis

Selasa, 17 Maret 2020 - 11:01 WIB
Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Depok Menurun Drastis
Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Depok Menurun Drastis
A A A
DEPOK - Jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, menurun drastis sejak virus Corona (COVID-19) merebak. Penurunan terjadi hampir 50 persen dari situasi normal.

"Jumlah pemohon per setengah hari ini ada 74. Sedangkan kuota kami per harinya sekitar 125. Memang mengalami penurunan, hingga 50 persen," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Ruhiyat M Tolib, Selasa (17/3/2020).

Sampai saat ini pelayanan di Kantor Kelas II Non TPI Depok masih dibuka normal. Pihaknya masih melakukan pelayanan terhadap masyarakat (WNI) yang hendak mengajukan pembuatan paspor, maupun bagi warga negara asing (WNA) dalam hal perpanjangan izin tinggal.

"Hingga saat ini belum ada arahan khusus terkait pelayanan keimigrasian," ungkapnya. (Baca: Imigrasi Depok Cegah Belasan TKI Ilegal yang Hendak Buat Paspor)

Hanya saja, saat ini dilakukan skrining suhu tubuh bagi seluruh pemohon. Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan saat masuk area kantor, atau tepatnya di pos keamanan. Selain itu seluruh petugas juga dibekali sarung tangan latex dan masker.

"Kami juga menyediakan washtafel berikut sabun dan hand sanitizer di tiga lokasi, seperti pos satpam, ruang pengaduan, ruang utama dadan berkas," bebernya.

Setiap 20 menit, petugas seluruh sarana dan prasarana di kantor tersebut dibersihkan. Mulai dari handle pintu tempat duduk pemohon. (Baca juga: Sepanjang 2019, 1.488 WNA Bermasalah Ditolak Masuk ke Indonesia)

"Alat sidik jari juga kami bersihkan dengan alkohol 30 persen. Kami berharap antisipasi ini dapat melakukan pencegahan virus Corona," paparnya.

Pihaknya juga telah melakukan pendataan WNA pada Kamis (12/3) lalu. Data yang dihimpun, jumlah WNA terbanyak berada di wilayah Kecamatan Tapos sejumlah 197 orang. (Baca juga: Imigrasi Catat 358 WNA China Saat Ini Tinggal di Kota Depok)

"Mereka ini terbagi menjadi dua, 152 orang WNA pemegang izin tinggal terbatas dengan masa berlakunya satu tahun. Sedangkan, sisanya 45 WNA pemegang surat izin tinggal tetap dalam jangka waktu lima tahun. Memang 50 persen lebih didominasi oleh WNA Korea Selatan," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6156 seconds (0.1#10.140)