Ambil Paksa Motor Warga, Dua Debt Collector Diringkus Polisi di Daan Mogot

Minggu, 08 Maret 2020 - 17:12 WIB
Ambil Paksa Motor Warga, Dua Debt Collector Diringkus Polisi di Daan Mogot
Ambil Paksa Motor Warga, Dua Debt Collector Diringkus Polisi di Daan Mogot
A A A
JAKARTA - Dua oknum debt collector bernama Candra Kakion (25), dan Rifaldo Tauran (22), diamankan Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah mengambil paksa sepeda motor warga.

Keduanya diamankan dari restoran cepat saji di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (8/3/2020) dini hari.

Saat diamankan keduanya tak berkutik. Sebab polisi mendapati motor honda beat Nopol Pol B 4858 SFP, tidak memiliki surat-surat kendaraan.

“Awalnya saat kami lakukan cipta kondisi ada kericuhan antara ojol dan mereka (debt collector),” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ardhy dikonfirmasi.

Saat menenangkan dan memeriksa sejumlah orang di lokasi kejadian, diketahui bahwa keduanya merupakan sepasang debt collector. Kala itu, keduanya sedang mengambil sepeda motor seorang pengendara.

Pengendara itu melawan sehingga mengundang perhatian sejumlah pengemudi ojol yang nongkrong di sekitar lokasi. Kericuhan pun sempat terjadi lantaran pengemudi ojol meminta debt collector untuk pergi.

“Tapi mereka bersikukuh punya surat kuasa dan mengambil motor itu,” tuturnya.

Seusai mengamankan keduanya, polisi kemudian melimpahkan kasusnya ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarok membenarkan kejadian itu. Kedua pelaku perampasan itu sudah ditahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0076 seconds (0.1#10.140)