Masker Langka, Pemkot Bekasi Ancam Pidanakan Penimbun

Jum'at, 06 Maret 2020 - 12:51 WIB
Masker Langka, Pemkot Bekasi Ancam Pidanakan Penimbun
Masker Langka, Pemkot Bekasi Ancam Pidanakan Penimbun
A A A
BEKASI - Stok masker di sejumlah toko dan apotek di Kota Bekasi habis. Sebab, sejak pengumuman dua warga Depok positif virus Corona , warga Bekasi sudah mulai memburu dan memborong masker disejumlah tempat. Pemkot Bekasi pun mengancam memidanakan pelaku penimbun.

Misalnya, penyediaan masker di Kota Bekasi pada pusat perlengkapan medis yang terletak di Pasar Proyek, Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bekasi Timur, sudah kosong sejak satu bulan terakhir. Seluruh jasa penjual perlengkapan dan kebutuhan medis telah tidak menjual masker.

Bahkan, para penjual di sana telah memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tidak menanyakan masker. Peringatan itu nampak tertulis dalam sebuah kardus yang isinya adalah "Masker Semua Kosong (dengan huruf kapital), tolong jangan tanyakan masker". Peringatan itu tergantung di salah satu toko yang tutup.

Kalaupun masker dan cairan pembersih tangan tersebut tersedia, harganya melonjak tinggi. Misalnya, harga pembersih tangan juga mulai naik hingga dua kali lipat. Untuk hand wash antiseptic 500 mililiter dari harga normal Rp35.000 menjadi Rp80.000. Sedangkan untuk antiseptik yang berisi 50 mililiter dari harga Rp15.000 menjadi Rp25.000.

Untuk harga masker kian melonjak naik, harga masker merek Sensi dari harga normal Rp25.000 per boks (isi 50) menjadi Rp200.000. Sedangkan untuk masker N95 itu dijual seharga Rp50 ribu per dua buah. Saat ini, keberadaan masker tersebut sudah susah dicari.

Keluhan itu diungkapkan oleh Tody Suharyaman (36), dia rela datang dari Cikini, Jakarta Pusat untuk memburu masker di Kota Bekasi. Namun, kedatangan dia tidak berbuah hasil. Sebab, masker yang dijual di Kota Bekasi sudah tidak ada."Informasi masih ada, tapi yang jual sangat mahal," katanya.

Ayah tiga anak ini meminta pemerintah membagikan secara gratis kepada warganya. Hal itu seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur."Kami warga kecil inginya masker itu diberikan secara gratis, tak usah bayar demi kesehatan masyarakatnya," tegasnya.

Sementara Pemerintah Kota Bekasi melarang pengelola pusat perbelanjaan, pengusaha toko modern dan seluruh retail di Kota Bekasi menimbun sembako dan masker. Namun, jika kedapatan menimbun akan dikenakan sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, larangan menimbun sembako dan masker tersebut itu dilakukan untuk antisipasi kelangkaan stok masker dan sembako di Bekasi."Saat ini keberadaan masker dan pembersih tangan memang langka di Bekasi," katanya.

Larangan itu juga tertuang di dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati dengan Nomor 510/1727/Diadagperin. Pemerintah akan mengawasi setiap lokasi usaha sembako dan masker di Bekasi. Jika masyarakat Bekasi kedapatan menimbun sembako dan masker, maka akan ada sanksi tegas.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7666 seconds (0.1#10.140)