Tiga Tahun Merugi, BUMD di Tangsel Terancam Bubar

Kamis, 05 Maret 2020 - 18:07 WIB
Tiga Tahun Merugi, BUMD di Tangsel Terancam Bubar
Tiga Tahun Merugi, BUMD di Tangsel Terancam Bubar
A A A
TANGERANG SELATAN - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak menghasilkan keuntungan selama tiga tahun berturut-turut dan melakukan pelanggaran lingkungan bisa dibubarkan.

Ini diungkapkan Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Yetty Komalasari Dewi. Menurut dia, tujuan didirikannya BUMD untuk menambah pemasukan daerah di luar pajak. Namun, tidak semua BUMD untung.

Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), BUMD bernama PT PITS selama lima tahun berturut-turut merugi, namun anehnya tetap dipertahankan. "Kaitannya dengan BUMD yang bentuknya perseroan. Nah, itu ada dalam UU PT memang mengatakan ada alasan-alasan PT dapat dibubarkan," kata Yetty di Serpong, Tangsel, Kamis (5/3/2020).

Salah satu alasan kenapa BUMD dibubarkan jika selama tiga tahun berturut-turut tidak menghasilkan keuntungan atau tidak beroperasi dan hal ini dibuktikan surat keterangan pajak dari BUMD tersebut. "Kalau tidak ada keuntungan bisa dibubarkan. Tapi, kata-katanya opsional. Jadi yang dimaksudkan dibubarkan itu jika selama tiga tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha," ungkapnya.

Merujuk pada PT PITS, maka sah saja jika dipertahankan. Karena meskipun pada lima tahun pertama tidak meraih keuntungan, namun masih ada kegiatan usahanya. "Kalu gitu masih bisa. Berdasarkan Pasal 142 UU tentang Perseroan Terbatas (UU PT) disebutkan pembubaran PT bisa dilakukan jika berdasarkan keputusan RUPS dan penetapan pengadilan," jelas Yetty.

Kemudian, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir dan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Lalu, harta pailit PT tidak cukup membayar biaya kepailitan. Harta pailit PT dinyatakan pailit jika dalam keadaan insolvensi sesuai UU Kepailitan dan PKPU atau dicabutnya izin usaha PT sehingga dilikuidasi," ujarnya.

Dia menambahkan pada pasal 146 UU PT mengatur pengadilan negeri dapat membubarkan PT atas permohonan kejaksaan berdasarkan alasan PT melanggar kepentingan umum. "Atau PT melakukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan, cacat hukum dalam akta pendirian, dan tidak melakukan kegiatan usaha atau nonaktif selama tiga tahun berturut-turut atau lebih," kata Yetty.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4621 seconds (0.1#10.140)