Bongkar Home Industri Ganja Sintesis, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Selasa, 03 Maret 2020 - 21:33 WIB
Bongkar Home Industri Ganja Sintesis, Polisi Ringkus 4 Pelaku
Bongkar Home Industri Ganja Sintesis, Polisi Ringkus 4 Pelaku
A A A
JAKARTA - Unit III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar home industri ganja sintesis. Dalam kasus ini, empat orang dibekuk di Apartement Bandung. Mereka adalah AA (22), YD (22), DO (23) dan OP (19)

Dari tangan keempatnya, polisi menyita 14 kilogram ganja gorila dari berbagai paket besar dan kecil serta 13 bungkus kimia.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu. "Semuanya kami amankan dan menyisir kamu," kata Audie, Selasa (4/3/2020).

Dia mengatakan, dari apartement itu pihaknya mengamankan 14 kilogram ganja sintesis, dua paket ganja tembakau sintetis dengan berat 295 gram, 14 plastik sedang dengan berat 5 kg, satu boks tembakau seberat 2,5 kg, 6 bungkus 3,4 kg dan 13 bungkus bahan kimia untuk mencampur tembakau.

"Jadi perlu saya jelaskan mungkin banyak yang belum tahu. Tembakau gorila itu tembakau biasa yang dicampur dengan bahan kimia tertentu atau yang disebut canabinoid dicampur juga dengan metanol, direndam tembakaunya dan dikeringkan," timpal Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rolando Maradona.

Jika dihisap, lanjut Rolando, ganja itu memiliki efek yang cukup membahayakan 10 kali lipat dari ganja kering biasa. Sebab, dalam racikan terdapat bahan kimia yang dicampur ke dalam tembakau.

"Karena racikan menggunakan bahan kimia, maka efeknya lebih besar. Itu tergantung kandungan kimia yang dicampur," tutupnya. (Baca Juga: Edarkan Ganja Sintetis via Online, Mahasiswa Dibekuk Polisi
Sebelumnya, Seorang mahasiswa, FA, 21, diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dari Rumahnya, Margaraya, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/3/2020) dini hari. Pelaku dibekuk usai terbukti edarkan ganja sintesis.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8667 seconds (0.1#10.140)