Tiga Bulan Operasi, Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kilo Ganja

Selasa, 03 Maret 2020 - 16:36 WIB
Tiga Bulan Operasi, Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kilo Ganja
Tiga Bulan Operasi, Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kilo Ganja
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 318 Kg ganja , 12,6 Kg sabu , 174 butir pil ekstasi dan 220 butir pil Happy Five dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/3/2020). Barang haram itu didapat, usai operasi yang dilakukan sejak Desember 2019 hingga Februari 2020. Pemusnahan sendiri dilakukan menggunakan mobil incenerator.

"Totalnya ada 15 tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru . (Baca Juga: BNN Musnahkan 82,6 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Enam Kasus
Audie mengatakan, belasan tersangka yang ditangkap ini dari delapan kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat. Jika barang bukti ini tersebar, maka merusak 1.017.779 jiwa generasi penerus bangsa.

"Ini sangat bahaya untuk generasi penerus bangsa. Karena bisa kehilangan masa depannya," ucap dia. (Baca Juga: Dihadapan Tersangka, Barang Bukti Ratusan Gram Sabu-Kokain Dimusnahkan
Bersamaan, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas narkoba di wilayah Jakarta Barat. Sebab, hal ini sangat memprihatinkan bagi masyarakat generasi penerus bangsa.

"Kembali kali ini Polres Jakbar, memusnahkan barang bukti hasil tangkapan terhadap kejahatan narkba ini. Jumlahnya luar biasa, ini memprihatinkan sekali, di Jakbar masih ditemukan segini barang bukti begitu besar," ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan coba mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya karena Pemerintah Kota bersama Polres Metro Jakarta Barat sudah berkomitmen dan kompak memerangi narkoba.

"Jadi jangan main-main edarkan naroba di Jakbar, kami akan menumpasnya. Kami berkoordinasi, kerjasama, mulai dari pencegahan hingga pengungkapan, hingga nanti juga sampai proses pengadilan kami kompak," tandasnya.

Sementara akibat kejadian, para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 114 dan 112 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4887 seconds (0.1#10.140)