Masker yang Diproduksi Pabrik Ilegal di Cilincing Tak Punya Antivirus

Jum'at, 28 Februari 2020 - 16:18 WIB
Masker yang Diproduksi Pabrik Ilegal di Cilincing Tak Punya Antivirus
Masker yang Diproduksi Pabrik Ilegal di Cilincing Tak Punya Antivirus
A A A
JAKARTA - Polisi menggerebek pabrik masker ilegal di kawasan Pergudangan Central Cakung, Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara. Setiap hari pabrik yang beroperasi sejak Januari 2020 itu memproduksi sebanyak 200 ribu masker dengan omzet Rp250 juta per hari.

Selain tidak memiliki logo SNI, masker yang diproduksi pabrikan ini tidak mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan. Polisi saat ini sedang mengecek apakah masker ilegal dengan merk Super Mask itu adalah merk milik orang lain yang berizin atau ternyata dipalsukan oleh komplotan ini.

"Hasil penelitian awal bahwa masker ini memang tidak ada standar dari Kementerian Kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di lokasi, Jumat (28/2/2020). (Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal Beromzet Rp250 Juta/Hari di Cilincing)

Yusri mengatakan, masker yang benar harusnya memiliki antivirus di bagian tengahnya. Tapi hal tersebut tidak ada di masker ilegal ini. Dengan kata lain, masker tersebut tidak punya antipelindung.

"Kita ketahui bersama bahwa standar masker ini yang paling murah seharusnya masker ini memiliki antivirus di tengah-tengah. Ini dengan jangka waktu setiap pemakaian 3-4 jam, itu yang paling murah. Yang mulai naik ke yang lebih bagus lagi bisa sampai 6-10 jam di tengah-tengah sini, ini enggak ada izin sama sekali, enggak ada izin depkes atau kementerian," bebernya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9997 seconds (0.1#10.140)