Konflik Bertetangga, Erlina Bebas Murni dan Yenny Divonis Bersalah

Kamis, 27 Februari 2020 - 11:35 WIB
Konflik Bertetangga, Erlina Bebas Murni dan Yenny Divonis Bersalah
Konflik Bertetangga, Erlina Bebas Murni dan Yenny Divonis Bersalah
A A A
JAKARTA - Konflik bertetanga antara antara Erlina Sukiman dan Yenny Susanti akhirnya menemukan titik terang. Kasasi yang diajukan jaksa dengan termohon Erlina Sukiman ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian Erlina bebas murni.

Penolakan kasasi yang diajukan jaksa terlihat di papan pengumuman layar digital Mahkamah Agung. Perkaranya teregisterdengan No: 88 K/PID/2020. "Perkaranya diputus pada 13 Februari kemarin," ucapKuasa Hukum Erlina, Leo Famli kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).

Putusan penolakan kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus ini disampaikan Leo sekaligus memperkuat argumentasi hukum siapa yang benar dan siapa yang salah terhadap konflik bertetangga antara Yenny Susanty dengan Erlina Sukiman dan ibunya Nurhayati yang berujung saling lapor melapor ke polisi dan berakhir di meja hijau.

Erlina dan ibunya Nurhayati dipolisikan oleh Yenny dengan tuduhan melakukan pengeroyokan. Sedangkan Erlina mengadukan Yenny dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Kedua belah pihak kemudian berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam perkara Erlina dan Nurhayati, Ketua Majelis Hakim Erwin Djong membebaskan kedua terdakwa dengan putusan bebas. "Menyatakan terdakwa I Erlina Sukiman dan terdakwa II Nurhayati, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ucap Ketua Majelis Hakim Erwin Djong yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 29 Oktober 2019.

Adapun dalam perkara Yenny Susanti, terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman percobaan 4 bulan. "Bahkan putusan banding atas kasus ini menguatkan putusan sebelumnya," jelas Leo.
Leo mengaku puas karena kliennya sudah bebas murni."Sangat memuaskan, sangat fair dan obyektif karena fakta sebagaimana dalam persidangan yang telah dibacakan majelis dalam pertimbangannya bahwa memang tidak ada satu saksi dan bukti yang memperlihatkan kejadian ini seperti yang dituduhkan Jaksa," ucapnya.

Konflik bertetangga antara Erlina Sukiman dan Yenny Susanti ini cukup menarik perhatian pengunjung sidang lantaran melibatkan dua orang bertetangga yang saling lapor ke polisi hingga berakhir dimeja hijau.

Peristiwanya berawal di halaman rumah Erlina Sukiman pada Jumat, 13 April 2018 silam.Saat itu Yenny melabrak rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya.

Yenny meminta agar anak Erlina, yakni Carolyn, menghentikan suara pianonya dari dalam rumah, karena dinilai bising dan mengganggu tetangga. Padahal, saat itu Caroly sedang mengajar les piano ke muridnya dan tidak ada satu pun tetangga yang merasa terusik dengan suara piano itu. Apalagi seluruh dinding rumah sudah dipasang alat pengedap suara.

Karena emosi dan sempat adu mulut, Yenny akhirnya menampar wajah Erlina. Saat itu Nurhayati, ibu Erlina, melerai keduanya. Karena penamparan itu, Erlina melaporkan Yenny ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Yenny pun melaporkan Erlina dan Nurhayati atas dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya hingga kasusnya maju ke persidangan di PN Jakarta Barat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4955 seconds (0.1#10.140)