Masih di Bawah Umur, 6 Pelaku Perusakan Aeon Mall Dapat Perlakuan Khusus

Rabu, 26 Februari 2020 - 19:45 WIB
Masih di Bawah Umur, 6 Pelaku Perusakan Aeon Mall Dapat Perlakuan Khusus
Masih di Bawah Umur, 6 Pelaku Perusakan Aeon Mall Dapat Perlakuan Khusus
A A A
JAKARTA - Identitas keenam pelaku di bawah umur dari delapan tersangka yang melakukan perusakan Aeon Mall adalah HR (17), SA (16), AAS (15), FAS (16), DA (16), AB (15). Mereka saat ini tengah menjalani proses hukum di Polrestro Jakarta Timur dengan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, enam pelaku ini mendapat perlakuan khusus dalam proses hukum yang akan dijalani."Tentunya karena menyangkut anak perlakuan penyidikannya secara khusus ya kita akan libatkan pihak Bapas, orang tua dan dititipkan sementara di Andayani untuk proses lebih lanjut," kata Suyudi di Polrestro Jakarta Timur, Rabu (26/2/2020).

Dia melanjutkan, dalam waktu dekat enam pelaku di bawah umur akan menjalankan proses diversi terhadap kasus pidana yang tengah menjerat para pelaku. "Tujuh hari kedepan perlu adanya proses diversi yang dilakukan penyidik yang jelas perlakuannya khusus," ujar Suyudi. (Baca: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Perusakan Aeon Mall, 6 Orang Anak di Bawah Umur)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan, proses diversi adalah suatu konsep keadilan restoratif pada pengadilan pidana anak. Inti dari keadilan restoratif yakni penyembuhan serta pembelajaran moral.

Sebab kata dia, anak merupakan generasi penerus bangsa "Diversi dipertemukan korban dan pelaku didampingi orang tua," ucap Hery. (Baca: Video Massa Kepung Mal AEON JGC Viral di Medsos)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4942 seconds (0.1#10.140)