Polisi Tetapkan 8 Tersangka Perusakan Aeon Mall, 6 Orang Anak di Bawah Umur

Rabu, 26 Februari 2020 - 16:53 WIB
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Perusakan Aeon Mall, 6 Orang Anak di Bawah Umur
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Perusakan Aeon Mall, 6 Orang Anak di Bawah Umur
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan 8 tersangka dari 23 orang yang diamankan buntut perusakan Aeon Mall, Jakarta Garden City (JGC), Cakung Timur, Jakarta Timur pada Selasa 25 Februari 2020 kemarin. Enam dari delapan tersangka masih di bawah umur.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, delapan tersangka merupakan massa yang ikut demonstrasi menuntut pihak JGC sebagai pengelola Aeon Mall yang membuat permukiman warga dilanda banjir .

"Terjadi demonstrasi yang akibatnya dilanjutkan dengan melawan hukum dengan cara melakukan kekerasan bersama-sama. Diawali dengan mendorong dan merusak pagar, kemudian melempari mal dengan batu, kayu dan sebagainya," kata Suyudi di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (26/2/2020).

Dia melanjutkan, setelah aksi perusakan itu, polisi datang ke tempat kejadian dan melakukan investigasi. Dari hasil investigasi tersebut ditetapkan delapan orang menjadi tersangka perusakan Aeon Mall. (Baca: Diduga Jadi Penyebab Banjir, Aeon Mall Cakung Dirusak Massa)

"Kami lakukan investigasi dari penyelidikan tim terpadu Polda dan Polres Jakarta Timur berhasil diamankan 23 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan," ujar Suyudi. (Baca: Video Massa Kepung Mal AEON JGC Viral di Medsos)

Suyudi menegaskan, peran para pelaku dalam aksi perusakan Aeon Mall berbeda-beda. Ada yang merusak pagar, pos sekuriti dan memecahkan kaca mal dengan menggunakan batu, balok kayu dan linggis."Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 juncto 160 dan 406, dengan acaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8366 seconds (0.1#10.140)