Sejak 3 Februari, 1.750 Pengendara Motor Kena Tilang ETLE

Senin, 24 Februari 2020 - 11:08 WIB
Sejak 3 Februari, 1.750 Pengendara Motor Kena Tilang ETLE
Sejak 3 Februari, 1.750 Pengendara Motor Kena Tilang ETLE
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.750 pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran selama penindakan dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 3 Februari lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Condro mengatakan, pelanggaran tertinggi tercatat hanya pada awal dan lokasi yang paling banyak pelanggarannya yakni di jalur bus Transjakarta (busway) di Pengadegan, Kalibata, Jakarta Selatan.

“Pelanggaran pada minggu pertama sangat tinggi dan trennya turun pada minggu kedua hingga saat ini pelanggaran juga terus turun,” ujar Sambodo, Senin (24/2/2020).

Pada minggu pertama pelanggaran bisa mencapai 600 pelanggar, namun pada minggu selanjutnya turun hingga 50%. “Jadi, penurunannya juga cukup signifikan. Sekarang ini malah pelanggarannya makin sedikit,” ucapnya. Ini menunjukkan masyarakat semakin displin dalam beraktivitas di jalan raya.

Polisi juga mulai menyosialisasikan penambahan 45 kamera. “Total seluruh kamera ETLE menjadi 57 unit. Nah, ini sebelum yang 45 itu kita adakan penindakan. Tentu kita akan sosialisasikan kepada masyarakat sekaligus untuk uji coba kamera," katanya. (Baca juga: Tertangkap Kamera ELTE, 8 Motor Pelanggar Lalu Lintas Diblokir)

Tilang elektronik terhadap motor telah dilakukan mulai 1 Februari 2020. Untuk implementasi penuh atau penegakan hukumnya diterapkan pada 3 Februari. Adapun jenis pelanggaran yang menjadi incaran yakni pengguna motor tidak menggunakan helm, melanggar rambu, dan melanggar marka jalan. (Baca juga: Denda Tilang ETLE Mulai Rp250.000 hingga Rp750.000)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3771 seconds (0.1#10.140)