DKI Akui Sudah Sosialisasikan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Jum'at, 21 Februari 2020 - 18:02 WIB
DKI Akui Sudah Sosialisasikan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
DKI Akui Sudah Sosialisasikan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan ke 55 pusat perbelanjaan. Meski pergub tersebut berlaku 1 Juli mendatang, pusat perbelanjaan kini sudah mensosialisaikan pergub tersebut ke pengunjung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, saat ini pihaknya sudah mensosialisasikan pergub 142 ke 55 dari 83 pusat perbelanjaan. Sosialisasi tersebut berupa pemberitahuan, edukasi dan menemui secara langsung pemilik tiga lingkup yang diatur dalam pergub, yaitu pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat.

"153 pasar di bawah pengelolaan pasar jaya juga akan disosialisasikan. Akan efektif pada 1 Juli mendatang," kata Andono Warih di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Andono menjelaskan, evaluasi pergub baru akan dilakukan ketika sudah diberlakukan. Namun, dari hasil evaluasi sosialisasi yang dilakukan, banyak pasar swalayan dan pusat perbelanjaan sudah menjelaskan dan menanyakan kepada konsumen apakah akan gunakan plastik atau pengganti plastik dengan kantung belanja ramah lingkung tapi berbayar.

"Artinya sosialisasi sudah dilakukan dengan masif. Kami terus lakukan monitoring evaluasi sosialisasi," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5391 seconds (0.1#10.140)